Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK
Berikut ini fakta-fakta kasus suap Bupati Sugiri Sancoko hingga Direktur Utama Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka, kena OTT KPK
Editor: Nafis Abdulhakim
Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
ak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 M
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.
Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Sumber: Tribunnews.com
| Keseharian Pelaku Penculik Bilqis Diungkap Tetangga, Pantas Warga Sekitar Tak Curiga, Rajin Ibadah |
|
|---|
| Kondisi Bilqis saat Ditemukan di Tempat Gelap dan Terpencil, Sempat Kira Polisi Adalah Penculik |
|
|---|
| Momen Pertemuan Bilqis dengan Keluarganya, Ayah Nangis di Depan Polisi: Alhamdulillah Anakku Kembali |
|
|---|
| Honorer Teladan, Ternyata Terlibat Kasus Penculikan Bilqis, Warga Syok Adefrianto Bisa Seperti Itu |
|
|---|
| Perjalanan Mencekam Bilqis: Dioper dari Pulau ke Pulau, Ditemukan di Tengah Hutan Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/DIRUT-RSUD-PONOROGO-Direktur-RSUD-dr-Harjono-Ponorogo-dr-Yunus-Mahatma.jpg)