Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK
Berikut ini fakta-fakta kasus suap Bupati Sugiri Sancoko hingga Direktur Utama Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka, kena OTT KPK
Editor: Nafis Abdulhakim
Sehari setelahnya, 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi (IBP) berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta.
Dana tersebut kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui kerabat dekatnya yang berinisial NNK.
Namun, upaya penyerahan uang tersebut rupanya sudah dalam pantauan KPK.
Transaksi mencurigakan itu terendus oleh tim penyidik, hingga akhirnya lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Penangkapan terhadap Sugiri dilakukan tidak lama setelah ia melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.
Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
“Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” jelas Asep.
Secara keseluruhan, Yunus Mahatma diketahui telah menggelontorkan uang sekitar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya.
Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diberikan kepada Bupati Sugiri, sementara Rp325 juta lainnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Agus Pramono.
Kasus Suap Jabatan hingga Dugaan ‘Main’ Proyek RSUD
Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Drama Penyelamatan Bilqis: Hilang di Taman, Dibawa hingga ke Suku Anak Dalam, Dijual Puluhan Juta |
|
|---|
| Rizal Fadillah Tak Menyangka Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi Saat Umroh: Rakyat Akan Menang! |
|
|---|
| Rahasia Dokter Tifa Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bisa Dipenjara Bareng Roy Suryo! |
|
|---|
| Curhat Pengrajin Stainless Jambu Kidul ke Bupati Klaten: 'Pengen Ada Pelatihan Dagang Online, Mas' |
|
|---|
| Roy Suryo Sebut Jokowi Pembohong Soal Ijazah, Tantang Ayah Gibran Lakukan Hal Ini: Tak Bakal Berani! |
|
|---|