Politik Viral
Selamat Tinggal Nol Tiga! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Babak Baru Redenominasi Rupiah
Setelah 15 tahun jadi wacana, redenominasi rupiah siap jalan, Menteri Keuangan Purbaya pastikan target 2027! Rp1.000 jadi Rp1
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027, menjadikannya proyek strategis jangka menengah Kemenkeu.
- Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing nasional, dan menjadi simbol kestabilan ekonomi Indonesia.
- Berdasarkan putusan MK, redenominasi harus melalui pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar peraturan menteri atau penafsiran UU lama.
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bahan pembahasan di ruang rapat dan meja akademisi, rencana redenominasi rupiah akhirnya bergerak menuju kenyataan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut sebagai agenda strategis nasional, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Langkah bersejarah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal dengan RUU Redenominasi.
Baca juga: Kelakuan Pegawai Pajak Bikin Yudo Sadewa Emosi! Bawahan Menkeu Purbaya Dapat Peringatan: Kurang Ajar
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Tujuan dan Makna di Balik Penyederhanaan Rupiah
Kebijakan redenominasi bukanlah sekadar menghapus nol di belakang nominal uang. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
- Menjaga stabilitas nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
- Memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata dunia.
Redenominasi sendiri berarti penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1, tetapi harga barang dan jasa tetap sama sekadar penyesuaian angka, bukan pengurangan nilai.
Langkah ini diharapkan akan membuat transaksi menjadi lebih praktis, laporan keuangan lebih efisien, dan sistem pembayaran lebih modern tanpa menimbulkan gejolak ekonomi.
Hambatan Hukum: MK Tegaskan Harus Lewat Undang-Undang Baru
Rencana redenominasi sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah muncul sejak masa kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung direalisasikan karena terbentur persoalan hukum dan kesiapan sistem.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Anak Menteri, Tapi Tetap Mandiri: Kisah Yuda Anak Purbaya, Viral Usai Pamer iPhone 17 Pro Max
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal yang ada tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengubah nominal uang.
| Purbaya Direshuffle Gegara Tak Mau Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh? Jawaban Gerindra Bikin Geger |
|
|---|
| Kelakuan Pegawai Pajak Bikin Yudo Sadewa Emosi! Bawahan Menkeu Purbaya Dapat Peringatan: Kurang Ajar |
|
|---|
| Curhat Lucu Purbaya, Tak Berkutik di Hadapan Istri: Saya Ahli Ekonomi, Tapi di Rumah Ampun-ampun! |
|
|---|
| Momen Langka! Wapres Gibran Tiba-tiba Ikut Live TikTok Bareng Pegawai: Promosikan Produk Lokal |
|
|---|
| Anak Menteri, Tapi Tetap Mandiri: Kisah Yuda Anak Purbaya, Viral Usai Pamer iPhone 17 Pro Max |
|
|---|