Purbaya Siapkan Langkah Berani! Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Redenominasi Dirampungkan 2027, Ini Tujuannya
Menkeu Purbaya siapkan redenominasi, ubah Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100, apa tujuan dan bagaimana tahapannya?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kemukakan akan menyelesaikan kebijakan redenominasi melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
- Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025).
- Ada 4 tujuan dan 3 tahapan redenominasi rupiah.
TRIBUNTRENDS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali memberikan ide yang cukup berani.
Sejak dua bulan menduduki jabatan Menteri Keuangan, Purbaya terus menjadi sorotan.
Sorotan pada Menkeu Purbaya yakni terkait cara-caranya atau upayanya membenahi ekonomi Indonesia.
Salah satu ide yang dia kemukakan baru-baru ini, adalah menyelesaikan kebijakan redenominasi melalui penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Baca juga: Foto X-Ray Tengkorak Penuh Paku: Tragedi Brutal Kematian Chen Liu, Ditembak 34 Kali dan Dihanyutkan
Apa dan bagaimana redenominasi itu?
Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Dalam kasus Indonesia, tiga angka nol, sehingga uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100 .
Rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) untuk periode 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025), yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Mengutip dari Kompas.com, penjelasan PMK tentang Redenominasi ditargetkan akan selesai pada tahun 2027.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung-jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Kerangka regulasi ditargetkan selesai pada 2026, dengan pengesahan RUU ditargetkan pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis baleid tersebut dikutip pada Jumat (7/11/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Apa tujuan dari redenominasi?
Urgensi dibentuknya RUU Redenominasi dijelaskan dalam PMK itu sebagai berikut:
- Untuk mencapai efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
- Untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
- Untuk menjaga kestabilan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat.
- Untuk meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah.
Usulan sudah ada sejak tahun 2013
Lebih jauh menurut berbagai sumber kebijakan redenominasi sendiri ternyata sudah menjadi wacana pemerintah bersama Bank Indonesia sejak tahun 2013.
Bahkan tiga tahapan telah dirancang:
- Tahap persiapan aturan & infrastruktur,
- Tahap transisi dengan dual price tagging (mata uang lama dan baru)
- Tahap phasing-out di mana seluruh transaksi memakai mata uang baru. Waktu pelaksanaan diperkirakan sekitar 6 tahun.
Disebut pula bahwa RUU Redenominasi sempat masuk dalam rencana strategis Kemenkeu periode 2020-2024 (PMK 77/2020) tetapi belum terealisasi.
(TribunTrends.com/Mnl)
Sumber: TribunTrends.com
| Netizen Kepo, Gerindra Jawab Santai: Isu Prabowo Reshuffle Purbaya Menguat Gegara Proyek Whoosh |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Banjir Kiriman Bunga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo: Akhirnya! |
|
|---|
| Mau Jadi Mama Aja! Khirani Trihatmodjo Rayakan Halloween Tiru Mayangsari Muda: OMG Mirip Banget! |
|
|---|
| Selamat Tinggal Nol Tiga! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Babak Baru Redenominasi Rupiah |
|
|---|
| Cinta Mewah Berujung Luka, Penyanyi AS Mengaku Dijebak Pernikahan Rahasia dengan Sultan Malaysia |
|
|---|