Jadi Tersangka dan Dapat Kiriman Bunga, Roy Suryo Tetap Yakin Soal Ijazah Jokowi: Bohong Itu
Sudah menjadi tersangka dan mendapat kiriman bunga, Roy Suryo tetap yakin bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan status tersangka ini dilakukan bersama tujuh orang lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka diduga melakukan tindakan menghapus, menyembunyikan, hingga memanipulasi informasi dan dokumen elektronik agar tampak asli.
Polisi menilai langkah mereka sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian di ruang digital.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Roy Suryo Cs Banjir Kiriman Bunga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Firdaus Oiwobo: Akhirnya!
Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal enam tahun penjara.
Namun, tiga nama yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, menghadapi ancaman hukuman lebih berat.
Menariknya, dalam proses penetapan tersangka, pihak kepolisian tidak menyertakan bukti berupa ijazah asli milik Jokowi. Padahal, hal ini menjadi salah satu poin yang selama ini dipertanyakan publik.
Jokowi sendiri sudah beberapa kali menegaskan tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik.
Ia menilai, hal tersebut hanya akan dilakukan di forum hukum resmi.
"Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya. Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegas Jokowi.
Pernyataan itu justru menuai reaksi keras dari Roy Suryo. Ia menuding pernyataan Presiden tersebut hanya omong kosong semata.
“Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong atau kata-kata dia.
Dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang,” ujar Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy juga menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar kuat. Ia menyebut langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum sangat keliru.
Sumber: Tribunnews.com
| Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar? |
|
|---|
| Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK |
|
|---|
| Langkah Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Bakalan PAW? |
|
|---|
| Apa Itu PAW? Kata Viral Saat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Buka Suara soal Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya, Sebut Serangan Sistematis:Bayangin |
|
|---|