Apa Itu PAW? Kata Viral Saat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD
Apa arti kata PAW? Singkatan viral yang muncul setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Istilah PAW belakangan ini menjadi viral di media sosial.
- Singkatan tersebut muncul setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
- PAW sendiri merupakan kepanjangan dari Pergantian Antar Waktu.
TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi dengan bijak keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi kepada dua kader partainya, yakni Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme lembaga legislatif yang harus dihormati semua pihak.
"Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan," ujar Surya Paloh seusai melepas ribuan peserta Fun Walk dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Ahmad Sahroni Buka Suara soal Penemuan Black Mamba di Rumahnya, Sebut Serangan Sistematis:Bayangin
Dalam putusan MKD, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Ahmad Sahroni menerima hukuman lebih berat berupa penonaktifan selama enam bulan.
Surya Paloh menjelaskan bahwa sebelum keputusan MKD keluar, partainya telah lebih dulu mengambil langkah serupa dengan menonaktifkan keduanya.
"Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu juga kita hormati," ucapnya.
Meski demikian, Surya Paloh menegaskan bahwa hingga saat ini Partai NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kursi yang ditinggalkan dua kadernya tersebut.
"Sampai saat ini belum," kata Paloh singkat.
Apa Itu PAW?
Sebagai informasi, PAW atau Pergantian Antar Waktu adalah mekanisme pengisian kursi kosong di DPR, DPD, atau DPRD ketika anggota yang terpilih berhenti, diberhentikan, meninggal dunia, atau berpindah partai sebelum masa jabatannya berakhir.
Mekanisme ini bukan merupakan pemilu ulang, melainkan pengisian posisi oleh calon legislatif dari partai yang sama sesuai urutan perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengumumkan hasil sidang etik terhadap dua anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut.
Dalam putusannya, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dihitung sejak tanggal penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.
Sementara itu, Ahmad Sahroni dikenai sanksi paling berat dengan hukuman nonaktif selama enam bulan.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang dalam sidang di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sanksi terhadap keduanya diberikan lantaran pernyataan dan tindakan mereka pada Agustus 2025 lalu dinilai melanggar etika dan memicu kemarahan publik.
Meski begitu, Surya Paloh menegaskan bahwa partainya tetap menghormati seluruh proses yang berjalan di MKD dan menyerahkan penegakan etika kepada lembaga yang berwenang.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Ahmad Sahroni Buka Suara soal Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya, Sebut Serangan Sistematis:Bayangin |
|
|---|
| Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta di Mata Teman-temannya, Korban Bullying, Suka Video Kekerasan! |
|
|---|
| Kerangka Reno dan Farhan Ditemukan, Polisi Sebut Bukan Korban Pembunuhan, Hilang Saat Demo Kwitang |
|
|---|
| Daftar Kekayaan Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Kaya Raya, Kena OTT KPK Bersama Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Tersangka Kasus Suap, Harta Capai Rp 14 Miliar |
|
|---|