Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar?
KPK secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar.
- Uang tersebut berasal dari perkara korupsi kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
- Kini, penyidik KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka
TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Keputusan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan berbagai bukti, KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam sejumlah praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah pada penetapan status tersangka terhadap sang bupati.
Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa pejabat serta pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah dalam menindak penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa KPK terus memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan, tanpa pandang jabatan atau wilayah.
Baca juga: Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 M
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.
Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.
Rincian Aliran Uang
Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.
Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta
Sumber: Tribunnews.com
| Ahmad Sahroni Buka Suara soal Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya, Sebut Serangan Sistematis:Bayangin |
|
|---|
| Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta di Mata Teman-temannya, Korban Bullying, Suka Video Kekerasan! |
|
|---|
| Kerangka Reno dan Farhan Ditemukan, Polisi Sebut Bukan Korban Pembunuhan, Hilang Saat Demo Kwitang |
|
|---|
| Daftar Kekayaan Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Kaya Raya, Kena OTT KPK Bersama Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Tersangka Kasus Suap, Harta Capai Rp 14 Miliar |
|
|---|