Breaking News:

Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar?

KPK secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

|
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
BUPATI PONOROGO TERSANGKA - KPK secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

Kronologi OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh sang bupati.

Merasa terancam kehilangan posisi strategisnya, Yunus pun berupaya mencari cara agar tetap bertahan.

Ia kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk meminta bantuan.

Tak lama setelah itu, Yunus menyiapkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Bupati Sugiri sebagai “pelicin” agar tidak digantikan dari jabatannya.

DIRUT RSUD KAYA: Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di RSUD dr Harjono Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (14/10/2025). Jabatannya memang direktur, namun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih kaya dibanding Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.
DIRUT RSUD KAYA: Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di RSUD dr Harjono Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (14/10/2025). Jabatannya memang direktur, namun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih kaya dibanding Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. (TribunJatimTimur.com/Pramita Kusumaningrum)

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Upaya suap tersebut berlanjut di bulan-bulan berikutnya.

Selama periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Tak berhenti di situ, pada 3 November 2025, Sugiri disebut meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Permintaan itu bahkan kembali ditegaskan oleh Sugiri tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 November 2025.

Sehari setelahnya, 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi (IBP) berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui kerabat dekatnya yang berinisial NNK.

Namun, upaya penyerahan uang tersebut rupanya sudah dalam pantauan KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
BupatiRSUD PonorogoSugiri Sancoko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved