Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar?
KPK secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Editor: Nafis Abdulhakim
Transaksi mencurigakan itu terendus oleh tim penyidik, hingga akhirnya lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Penangkapan terhadap Sugiri dilakukan tidak lama setelah ia melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.
Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
“Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” jelas Asep.
Secara keseluruhan, Yunus Mahatma diketahui telah menggelontorkan uang sekitar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya.
Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diberikan kepada Bupati Sugiri, sementara Rp325 juta lainnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Agus Pramono.
Kasus Suap Jabatan hingga Dugaan ‘Main’ Proyek RSUD
Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
ak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
KPK Sita Uang Rp 500 Juta
KPK menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.
"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,
Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.
Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Keseharian Pelaku Penculik Bilqis Diungkap Tetangga, Pantas Warga Sekitar Tak Curiga, Rajin Ibadah |
|
|---|
| Kondisi Bilqis saat Ditemukan di Tempat Gelap dan Terpencil, Sempat Kira Polisi Adalah Penculik |
|
|---|
| Momen Pertemuan Bilqis dengan Keluarganya, Ayah Nangis di Depan Polisi: Alhamdulillah Anakku Kembali |
|
|---|
| Honorer Teladan, Ternyata Terlibat Kasus Penculikan Bilqis, Warga Syok Adefrianto Bisa Seperti Itu |
|
|---|
| Perjalanan Mencekam Bilqis: Dioper dari Pulau ke Pulau, Ditemukan di Tengah Hutan Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Bupati-Terpilih-Ponorogo-2024-Sugiri-Sancoko.jpg)