Breaking News:

Fakta Kasus Suap Libatkan Bupati Ponorogo-Dirut RSUD, Sugiri Sancoko Diduga Dapat Rp 2,6 Miliar?

KPK secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

|
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
BUPATI PONOROGO TERSANGKA - KPK secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar.
  • Uang tersebut berasal dari perkara korupsi kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
  • Kini, penyidik KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka

TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Keputusan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan berbagai bukti, KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan Sugiri dalam sejumlah praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah pada penetapan status tersangka terhadap sang bupati.

Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa pejabat serta pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah dalam menindak penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa KPK terus memperkuat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan, tanpa pandang jabatan atau wilayah.

Baca juga: Fakta Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko-Dirut RSUD Ponorogo, Ditetapkan Tersangka, Kena OTT KPK

OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11).
OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11). (Tribunnews/Jeprima)

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 M

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Rincian Aliran Uang 

Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma,, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

 Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya

November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

 Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
 Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

DIRUT RSUD PONOROGO - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. dr Yunus Mahatma memiliki harta lebih banyak dibandingkan dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Berdasarkan laporan LHKPN harta dr Yunus Mahatma Rp 14,45 miliar, dua kali lipat dari harta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
DIRUT RSUD PONOROGO - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. dr Yunus Mahatma memiliki harta lebih banyak dibandingkan dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Berdasarkan laporan LHKPN harta dr Yunus Mahatma Rp 14,45 miliar, dua kali lipat dari harta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Surya.co.id/ Pramita Kusumaningrum)

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

Kronologi OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap secara rinci kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh sang bupati.

Merasa terancam kehilangan posisi strategisnya, Yunus pun berupaya mencari cara agar tetap bertahan.

Ia kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk meminta bantuan.

Tak lama setelah itu, Yunus menyiapkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Bupati Sugiri sebagai “pelicin” agar tidak digantikan dari jabatannya.

DIRUT RSUD KAYA: Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di RSUD dr Harjono Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (14/10/2025). Jabatannya memang direktur, namun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih kaya dibanding Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.
DIRUT RSUD KAYA: Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di RSUD dr Harjono Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kelurahan Paju, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (14/10/2025). Jabatannya memang direktur, namun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih kaya dibanding Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. (TribunJatimTimur.com/Pramita Kusumaningrum)

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Upaya suap tersebut berlanjut di bulan-bulan berikutnya.

Selama periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Tak berhenti di situ, pada 3 November 2025, Sugiri disebut meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Permintaan itu bahkan kembali ditegaskan oleh Sugiri tiga hari kemudian, tepatnya pada 6 November 2025.

Sehari setelahnya, 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi (IBP) berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut kemudian disiapkan untuk diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui kerabat dekatnya yang berinisial NNK.

Namun, upaya penyerahan uang tersebut rupanya sudah dalam pantauan KPK.

Transaksi mencurigakan itu terendus oleh tim penyidik, hingga akhirnya lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.

Penangkapan terhadap Sugiri dilakukan tidak lama setelah ia melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Selain menangkap para terduga pelaku, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.

“Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” jelas Asep.

Secara keseluruhan, Yunus Mahatma diketahui telah menggelontorkan uang sekitar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya.

Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diberikan kepada Bupati Sugiri, sementara Rp325 juta lainnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Agus Pramono.

Kasus Suap Jabatan hingga Dugaan ‘Main’ Proyek RSUD

Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.

Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. 

Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.

Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

 Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.

Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. 

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

ak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

KPK Sita Uang Rp 500 Juta

KPK menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BupatiRSUD PonorogoSugiri Sancoko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved