Langkah Surya Paloh usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD, Bakalan PAW?
Ini langkah Surya Paloh setelah anggota partainya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi keputusan MKD DPR RI dengan tenang.
- Ia menunjukkan sikap penuh penghormatan terhadap keputusan tersebut.
- Dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, diketahui mendapat sanksi dari MKD.
TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapan bijak terkait keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi kepada dua kader partainya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku di parlemen dan harus dihormati.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, kan,” ujar Surya Paloh seusai melepas ribuan peserta Fun Walk dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Apa Itu PAW? Kata Viral Saat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD
Dalam putusan MKD, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, sementara Ahmad Sahroni menerima hukuman lebih berat, yakni enam bulan.
Surya Paloh menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut keluar, Partai NasDem telah lebih dulu mengambil langkah internal dengan menonaktifkan keduanya.
“Partai sudah menonaktifkan mereka, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan.
Saya pikir itu juga kita hormati,” ujarnya.
Lebih jauh, Paloh menegaskan bahwa hingga kini Partai NasDem belum berencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan posisi keduanya di DPR.
“Sampai saat ini belum,” kata Surya Paloh singkat.
Pengertian PAW
Sebagai catatan, Pergantian Antarwaktu (PAW) merupakan mekanisme pengisian kursi kosong di DPR, DPD, atau DPRD apabila seorang anggota diberhentikan, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berpindah partai sebelum masa jabatannya berakhir.
PAW bukanlah pemilu ulang, melainkan proses pengisian kursi yang kosong oleh calon legislatif dari partai yang sama berdasarkan urutan perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
Dalam sidang putusan pada Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dihitung sejak penonaktifannya oleh DPP Partai NasDem.
Sementara itu, Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi paling berat berupa nonaktif selama enam bulan.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” kata Adang dalam sidang di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sanksi terhadap Nafa dan Sahroni dijatuhkan atas dasar pernyataan dan tindakan mereka yang pada Agustus 2025 dianggap melanggar kode etik dan menimbulkan kemarahan publik.
Surya Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem akan terus menghormati proses hukum dan etika di parlemen serta menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab bagi seluruh kader partai.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
| Ahmad Sahroni Buka Suara soal Penemuan 'Black Mamba' di Rumahnya, Sebut Serangan Sistematis:Bayangin |
|
|---|
| Sosok Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta di Mata Teman-temannya, Korban Bullying, Suka Video Kekerasan! |
|
|---|
| Kerangka Reno dan Farhan Ditemukan, Polisi Sebut Bukan Korban Pembunuhan, Hilang Saat Demo Kwitang |
|
|---|
| Daftar Kekayaan Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Kaya Raya, Kena OTT KPK Bersama Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Tersangka Kasus Suap, Harta Capai Rp 14 Miliar |
|
|---|