Breaking News:

Berita Kriminal

NEKAT Pesta Narkoba, Caleg Wanita di Lombok Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Jual Narkotika Sabu'

Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Jumpa pers Polres Lombok Tengah terkait kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan calon legislatif DPRD Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023). 

Sepasang kekasih di Karawang ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba.

Tak tanggung-tanggung, keduanya bisa menjual sabu seberat 2 kilogram dalam sebulan.

Polisi berhasil membongkar pengedaran narkoba itu gara-gara pesan di chat.

Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg

Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah sejoli berinisial JTD alias Nokem (38) dan ADW alias Ima (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Anidin dan jajaran menunjukkan bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023).
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Anidin dan jajaran menunjukkan bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Keduanya merupakan 'teman tapi mesra'," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap Nokem. Polisi pun kemudian memeriksa ponsel Nokem, dan mendapati percakapan (chat) dengan Ima.

Tak disangka, ternyata sang pacar, Ima, merupakan pengedar besar.

"ADW ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram," ujar Arief.

Arief mengatakan, Ima pun adalah residivis kasus serupa. Ia ditahan pada 2019 dan bebas dari penjara dua bulan lalu.

"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu," ujar Arief.

Saat ini polisi masih memburu bandar yang mengirimkan sabu ke Ima. Polisi juga menduga Ima merupakan jaringan bandar sabu nasional.

Baca juga: ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi Pelaku Tetap Salah

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

"Jadi sistem transaksinya 'adu bagong'. Janjian di mana, kemudian handphone langsung dibuang," kata dia.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6,66 gram sabu dari Nokem dan 93,16 gram sabu dari Ima.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkobacalegLombok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved