Breaking News:

Berita Kriminal

ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi 'Pelaku Tetap Salah'

Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang nelayan di Kubu Raya kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berdalih, ia mengonsumsi barang haram tersebut agar kuat melaut.

Meski begitu, tindakannya tersebut tak bisa dibenarkan dan tetap menyalahi hukum.

Baca juga: Terang-terangan! Pria Transaksi Sabu di Depan Rumah Warga, Ditegur Ngamuk: Gak Usah Ikut Campur!

Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Nelayan berinisial SS (48) warga Kabupaten Kubu Raya mengaku dirinya terpaksa menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.

Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.
Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya)

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief hidayat mengungkapkan, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu atas informasi dari warga, SS ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.

"Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang di simpan SS di dalam Casing Handphonenya," kata Kapolres Arief saat dikonfirmasi pada Selasa 7 November 2023.

Lanjutnya, Saat di interogasi, pelaku SS mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 gram adalah miliknya dan ia juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu

Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut.

"Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas mantan Kapolres Kayong Utara ini.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Lanjutnya, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterangan pelaku, karena informasi yang di peroleh dapatkan SS ini sering menggunakan narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

RAZIA Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Pergoki 3 Bocah Belia Beli Miras, 7 Orang Narkoba

Sebanyak tujuh orang di Surabaya ditangkap karena positif menggunakan narkoba.

Razia dilakukan petugas pada Minggu (5/11/2023) dini hari.

Sementara itu, petugas juga mendapati tiga bocah di bawah umur membeli minuman beralkohol.

Baca juga: MABUK Miras, Pengendara di Surabaya Tabrak Polisi dan Wartawan, Takut Kena Razia Gak Bawa Dompet

Petugas gabungan merazia dua tempat hiburan malam Surabaya, Minggu (5/11/2023) dini hari.

Tujuh orang ditangkap karena positif narkoba dan tiga anak di bawah umur kedapatan membeli minuman keras (miras).

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba (TribunJambi/Istimewa)

Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo, mengatakan, razia dua tempat hiburan malam itu diikuti oleh sejumlah anggota Satpol PP, BNN, personel Polrestabes serta TNI.

Pertama, kata Singgih, petugas gabungan mendatangi Paradise Club yang berada di Jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng.

Para pegawai dan pengunjung pun langsung dites urine.

"Diamankan tujuh orang dari Paradise (positif narkoba). Empat pengunjung laki-laki dan tiga LC kami amankan dan lakukan pemeriksaan," kata Singgih, ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Kemudian, petugas melanjutkan razia ke Chug Bar yang ada di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakasantri. Di lokasi itu, tidak ditemukan pelanggan maupun pegawai positif narkoba.

"Di Chug Bar tidak ada yang positif (narkoba), nihil. Tapi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP (Kota Surabaya), karena masih di bawah umur," jelasnya.

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari ininelayanKubu Rayasabu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved