Breaking News:

Berita Kriminal

Dicabuli Saat Balita, Bocah SMP Jadi Berperilaku Aneh, Nafsu Tiap Lihat Hewan: 'Trauma Luar Biasa'

Dampaknya tak main-main, balita dicabuli usia 4 tahun, kini setelah SMP jadi berperilaku anak. Nafsu tiap lihat hewan ingin menyetubuhinya.

Editor: Monalisa
Kolase freepik
Ilustrasi pelecehan pada balita 

Kedua pelaku tak mengaku

Ibu korban lalu mencoba menanyakan pengakuan anaknya kepada para pelaku.

Namun, kedua pelaku kompak menjawab tidak tahu tentang hal yang ditanyakan ibu korban.

Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap.
Ilustrasi pelaku pencabulan di Tarakan, Kalimantan Utara ditangkap. (Freepik)

Polisi mengamankan kedua pelaku pada Selasa (24/10/2023) malam.

Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.

"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.

Baca juga: ASTAGA! Penjual Cireng di Sunter Nekat Cabuli Balita, Kakak Korban Hanya Diam saat Pelaku Beraksi

Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban.

RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban.

"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama.

Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dan Kompas.com

Tags:
balitaSMPpencabulankorbanKapolda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved