Berita Kriminal
INGKAR Janji, Oknum Sekdes di Flores Timur Utang Rp 11 Juta untuk Pesta Miras 3 Hari, 'Tak Dibayar'
seorang oknum sekretaris desa di Kecamatan Adanora, Kabupaten Flores Timur memiliki utang Rp 11 juta kepada pemilik tempat hiburan malam K Karaoke
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang oknum sekretaris desa di Flores Timur menggelar pesta miras selama tiga hari.
Pesta tersebut digelar di sebuah tempat karaoke di Kota Kupang.
Tak langsung dibayar, oknum sekdes ini berutang hingga Rp 11 juta hingga diburu pihak karaoke.
Baca juga: 60 Botol Miras Sitaan Hilang, Polisi di India Menduga Dihabiskan oleh Tikus-tikus Digigiti, Rusak
Oknum Sekretaris Desa atau Sekdes Adonara berinisial ALT di Kecamatan Adonara, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur diduga terlilit hutang Rp 11.300.000 dengan pemilik tempat hiburan malam Kharisma Karoke di Kota Kupang.

Penanggungjawab Kharisma Karoke, Jimy Wangge, mengatakan utang belasan juta itu akibat dari ALT mengadakan pesta minuman keras.
"Minum pertama itu tanggal 26 Juli 2023, totalnya Rp 3.950.000, lanjut besoknya 27 Juli senilai Rp 3.070.000, dan ketiga kali di tanggal 1 Agustus sebesar Rp 4.270.000," paparnya.
Pihak Kharisma Karoke berani memberikan hutang lantaran percaya dengan ALT yang mengaku sebagai kontraktor dan sebentar lagi bakal memenangkan proyek besar setelah melobi ke salah satu orang dalam.
Alih-alih bayar hutang, ALT justru mengingkari janjinya. Jimy terus memintanya melunasi utang itu, namun jawabannya hanya nanti dan nanti.
"Sampai sekarang tidak bayar, minta kasih waktu kita kasih tapi tidak pernah tepati," tandasnya.
Sekdes Adonara, ALT, tak mengelak bahwa dirinya dikejar hutang dengan pemilik bar.
Ia mengaku mulai mencicil uang sebesar Rp 1.500.000 lewat rekening pemilik Kharisma Karoke.
Ia juga mengaku ke Kota Kupang untuk urusan proyek, namun tidak menang tender.
"Iya pak, betul. Saya sementara cicil.
Saya sudah bilang mereka (Kharisma Karoke) untuk kasih saya waktu," katanya melalui sambungan telepon.

ALT, Sekdes Adonara, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur menjual tanah dengan luas 2 hektar untuk membayar hutang ke pemilik Kharisma Karoke di Kota Kupang.
Hutang dengan jumlah Rp 11.300.000 itu buntut dari pesta minuman keras
Pengakuan ALT, tanah seluas 2 hektare itu belum laku terjual.
Ia masih mencari pembeli di beberapa desa hingga ke kecamatan tetangga.
"Saya jual lahan tapi belum ada pembeli. Uang ini untuk itu (bayar utang) dan untuk keperluan lain," katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 16 November 2023.
RAZIA Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Pergoki 3 Bocah Belia Beli Miras, 7 Orang Narkoba
Sebanyak tujuh orang di Surabaya ditangkap karena positif menggunakan narkoba.
Razia dilakukan petugas pada Minggu (5/11/2023) dini hari.
Sementara itu, petugas juga mendapati tiga bocah di bawah umur membeli minuman beralkohol.
Baca juga: MABUK Miras, Pengendara di Surabaya Tabrak Polisi dan Wartawan, Takut Kena Razia Gak Bawa Dompet
Petugas gabungan merazia dua tempat hiburan malam Surabaya, Minggu (5/11/2023) dini hari.
Tujuh orang ditangkap karena positif narkoba dan tiga anak di bawah umur kedapatan membeli minuman keras (miras).

Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo, mengatakan, razia dua tempat hiburan malam itu diikuti oleh sejumlah anggota Satpol PP, BNN, personel Polrestabes serta TNI.
Pertama, kata Singgih, petugas gabungan mendatangi Paradise Club yang berada di Jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng.
Para pegawai dan pengunjung pun langsung dites urine.
"Diamankan tujuh orang dari Paradise (positif narkoba). Empat pengunjung laki-laki dan tiga LC kami amankan dan lakukan pemeriksaan," kata Singgih, ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Kemudian, petugas melanjutkan razia ke Chug Bar yang ada di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakasantri. Di lokasi itu, tidak ditemukan pelanggan maupun pegawai positif narkoba.
"Di Chug Bar tidak ada yang positif (narkoba), nihil. Tapi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP (Kota Surabaya), karena masih di bawah umur," jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, pihaknya mengikuti razia tersebut untuk mengecek kelengkapan izin para pemilik tempat hiburan malam.
"Kami lakukan pengecekan terhadap administrasi kepemilikan kelengkapan izin operasional, semunya lengkap, mereka mempunyai izin," kata Fikser.
Baca juga: Produksi Narkoba Keripik Pisang, dalam Sebulan Pelaku Dapat Omzet Rp 4 Miliar Harganya Rp 6 juta

Kemudian, kata Fikser, Satpol PP juga melakukan pengecekan KTP kepada para pengunjung tempat tersebut. Sedangkan, BNNK Surabaya fokus untuk melakukan tes urine narkoba.
"Kami menjaring kurang lebih sembilan pengunjung (Paradise Club) yang tidak membawa KTP. Kemudian di tempat ini (Chug Bar) ada empat, tiga orang di bawah umur," jelasnya.
Fikser mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada dua tempat hiburan malam tersebut agar mereka tidak lagi menerima tamu di bawah umur.
Diolah dari artikel Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|