Pilpres 2024
Kapan Ketua MK yang Baru Dilantik? Hakim Konstitusi Suhartoyo Sah Gantikan Anwar Usman Hari Ini
Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik jadi ketua MK hari ini Senin (13/11/2023). Sumpah digelar jam 10.00 WIB.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Anwar Usman dicopot dari jabatan, hakim Suhartoyo maju menggantikan jadi Ketua MK.
Pelantikan hakim Suhartoyo jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/11/2023) hari ini.
Bagaimana kabar lengkapnya?
"MK akan menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua Masa Jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Fajar menjelaskan, proses pengucapan sumpah Suhartoyo bakal digelar pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Nantinya, Suhartoyo akan mengucapkan sumpah atau janji Ketua MK di hadapan seluruh Hakim Konstitusi.
Fajar menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Masa, Hakim MK Di-angket Ganjar Pranowo Heran Dengar Usulan Hak Angket Masinton

"Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan seluruh hakim konstitusi," jelasnya.
Sidang Pengucapan Sumpah Ketua MK tersebut akan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua.
Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan.
Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi.
Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Apa Penyebab Anwar Usman Tak Dipecat dari MK? Mantan Hakim MK Beber Alasannya, Singgung Peran Jokowi
"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir.
Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo.
Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.
Suhartoyo langsung memimpin sidang gugatan terkait UU Pemilu seusai ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo langsung memimpin sidang gugatan terkait UU Pemilu seusai ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023). (YouTube MK)
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi.
RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.*)
SOSOK Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Berikut Jejak Karir hingga Daftar Kekayaannya
Inilah profil Suhartoyo, sosok yang ditunjuk menggantikan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhartoyo dijadwalkan bakal menjalani pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua MK pada Senin (12/11/2023).
Suhartoyo kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.
Tahun 2023 ini adalah periode kedua, Suhartoyo menjadi hakim di MK.
Periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Baca juga: Anwar Usman Tetap Kukuh Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Merasa Vonis MKMK Bak Fitnah Keji
Suhartoyo adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.
Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.
Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.
Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.
Baca juga: Apa Penyebab Anwar Usman Tak Dipecat dari MK? Mantan Hakim MK Beber Alasannya, Singgung Peran Jokowi
Dalam sidang gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu dari empat hakim MK yang berbeda pendapat terkait putusan itu.
Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.
Jadi Ketua MK
Kini, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi.
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
Biodata Suhartoyo
Tempat, tanggal lahir: Sleman, 15 November 1959
Istri: Sustyowati
Baca juga: Reaksi Mahfud MD saat Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Singgung Pelanggaran Etik Berat
Anak:
- Dhesga Selano Margen
- Sondra Mukti Lambang Linuwih
- Jeshika Febi Kusumawati
Pendidikan:
- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
- S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Harta Kekayaan Suhartoyo
Dalam LHKPN, Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,7 miliar dan tidak ada utang sepeser pun.
Rinciannya, ia memiliki delapan tanah, tiga kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Suhartoyo dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.486.585.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp 608.350.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HIBAH DENGAN AKTA Rp 350.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 678.015.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.900.220.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 810.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
2. MOBIL, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000
3. MOBIL, ALPHARD TIPE G Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 188.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.264.386.796
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 14.748.971.796
HUTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.748.971.796'
(Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami, Tribun Kaltim)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Tribun Kaltim
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|