Pilpres 2024
Apa Penyebab Anwar Usman Tak Dipecat dari MK? Mantan Hakim MK Beber Alasannya, Singgung Peran Jokowi
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan ungkap alasan mengapa Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak banyak berkomentar soal putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot dirinya dari kursi ketua karena terbukti melanggar etik berat.
Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam pilpres 2024.
Meski begitu, publik masih kecewa karena MKMK tak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Lantas, apa alasan Anwar Usman tak diberhentikan dari hakim konstitusi?
Baca juga: Besar Gaji dan Tunjangan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Kini Hilang Seusai Lengser Pasca Gibran Cawapres

Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan, dirinya memahami mengapa MKMK tak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Sebab, Maruarar menyebut surat keputusan pemberhentian hakim MK diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana, Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi.
"Karena sorry to say yah, Pak Anwar iparnya presiden yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden," kata Maruarar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sehingga, dia menilai bahwa akan lebih efektif bila Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim konstitusi.
"Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini," ucap Maruarar.

Sementara, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, maka dia bisa mengajukan banding.
Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Sebagaimana ditentukan dalam PMK (peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Menurut Jimly, jika hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti.
“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran Sebagai Cawapres: Berani Gak?
Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan MKMK tidak miliki kewenangan memberhentikan hakim. Sebab, itu adalah kewenangan presiden.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|