Anwar Usman Tetap Kukuh Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Merasa Vonis MKMK Bak Fitnah Keji
Anwar Usman ogah mundur dari kursi hakim konstitusi. Ia merasa vonis MKMK bak fitnah keji. Namun ia tetap memasrahkan semua pada Tuhan.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Masih bersikukuh, Anwar Usman ogah mundur dari kursi hakim konstitusi meski sudah divonis melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Blak-blakan, Anwar Usman merasa vonis MKMK bak fitnah keji atas dirinya.
Meski demikian, Anwar Usman tetap memasrahkan semua pada Tuhan. Jabatan milik Allah, katanya.
Menurut Anwar, dalam amar putusan MKMK, tak satu poin pun yang meminta dirinya mundur sebagai hakim konstitusi.
"Ada enggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujar Anwar usai menggelar konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dalam belasan poin yang disampaikannya saat konferensi pers menanggapi putusan MKMK, juga tak ada kata mundur maupun permintaan maaf yang disampaikan Anwar.
Baca juga: Reaksi Mahfud MD saat Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Singgung Pelanggaran Etik Berat

Berbicara selama kurang lebih 25 menit di hadapan awak media tanpa kesempatan tanya jawab, Anwar malah menempatkan dirinya sebagai korban atau objek politisasi dalam beberapa putusan MK.
Anwar mengaku ada pihak yang ingin membunuh karakter dan citranya, salah satunya lewat pembentukan MKMK.
MKMK sebelumnya dalam amar putusannya menyatakan Anwar terbukti melanggar etik berat.
Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan MKMK secara terbuka pada Selasa (7/11/).
Menanggapi putusan itu, Anwar menyebut vonis MKMK itu fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum.
Perkara 90 itu adalah yang mengubah syarat usia capres- cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, bisa maju menjadi bacawapres.
Anwar menyebut bahwa dirinya sudah tahu ada upaya atau skenario politis.
Baca juga: Apa Penyebab Anwar Usman Tak Dipecat dari MK? Mantan Hakim MK Beber Alasannya, Singgung Peran Jokowi

Sumber: Tribunnews.com
Dulu Nyinyir, Ferdinand PDIP Akhirnya Balik Dukung Purbaya, Sempat Sebut Sang Menkeu Sok Jago |
![]() |
---|
Janji Mbah Tarman Cairkan Cek Rp 3 Miliar Mundur Lagi, Keluarga Shela Pacitan Sudah Tak Sabar |
![]() |
---|
Ucapan Berani Menkeu Purbaya: Bandingkan Zaman SBY dan Jokowi, Rakyat Lebih Makmur Dipimpin Siapa? |
![]() |
---|
Gagal Nikah, Gadis di Tiongkok Menuntut Ganti Rugi Rp 700 Ribu Per Pelukan, Bentuk Kerugian Perasaan |
![]() |
---|
Malaysia Blokir Penyebaran Video Kasus Rudapaksa Ramai-ramai Siswa SMP Alor Gajah di Ruang Kelas |
![]() |
---|