Breaking News:

Reaksi Mahfud MD saat Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Singgung Pelanggaran Etik Berat

Mahfud MD tanggapi keputusan MKMK copot Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Bacawapres 2024 ini singgung soal pelanggaran etik berat.

Editor: Suli Hanna
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Mahfud MD tanggapi putusan MKMK yang copot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK jadi perbincangan hangat.

Putusan MKMK ini juga ditanggapi oleh Mahfud MD.

Apa kata Mahfud MD soal Anwar Usman yang dicopot dari jabatan ketua MK?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim konstitusi, bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.

Pandangan itu, menurut Mahfud, karena Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat.

Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.

Baca juga: Nama Baik MK Tercoreng, Anwar Usman: Yang Sebut MK Mahkamah Keluarga Semoga Diampuni Allah SWT

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mantan ketua MK ini pun mengaku dapat memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.

Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.

Sebab, dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.

"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Gibran Sebagai Cawapres: Berani Gak?

Bakal calon wakil presiden (bacawapres) PDI-P, PPP, Perindo, Hanura, Mahfud MD ditemui di gedung INews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (2/11/2023) malam
Bakal calon wakil presiden (bacawapres) PDI-P, PPP, Perindo, Hanura, Mahfud MD ditemui di gedung INews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (2/11/2023) malam (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Bakal calon wakil presiden ini pun berpandangan, putusan MKMK yang melarang Anwar menyidangkan perkara pemilu juga sudah tepat.

"Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dinilai masih kurang keras.

Menurut praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis, dengan putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran etika maka seharusnya Anwar Usman dipecat dari jabatan hakim konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Mahfud MDAnwar UsmanMKMK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved