Breaking News:

Pilpres 2024

Kapan Ketua MK yang Baru Dilantik? Hakim Konstitusi Suhartoyo Sah Gantikan Anwar Usman Hari Ini

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik jadi ketua MK hari ini Senin (13/11/2023). Sumpah digelar jam 10.00 WIB.

Editor: Suli Hanna
Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman. Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK, mendampingi Suhartoyo. 

Periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Suhartoyo di Istana Negara, Selasa (7/1/2020) lalu. Kanan: profil Suhartoyo di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Profil Suhartoyo, Ketua MK yang gantikan Anwar usman, rekam jejak serta daftar harta dan kekayaannya.
Suhartoyo di Istana Negara, Selasa (7/1/2020) lalu. Kanan: profil Suhartoyo di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Profil Suhartoyo, Ketua MK yang gantikan Anwar usman, rekam jejak serta daftar harta dan kekayaannya. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono-https://www.mkri.id/)

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Baca juga: Anwar Usman Tetap Kukuh Ogah Mundur dari Kursi Hakim Konstitusi, Merasa Vonis MKMK Bak Fitnah Keji

Suhartoyo adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.

Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.

DR Suhartoyo jadi Ketua MK gantikan Anwar Usman
DR Suhartoyo jadi Ketua MK gantikan Anwar Usman (Istimewa via Wartakota)

Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.

Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.

Baca juga: Apa Penyebab Anwar Usman Tak Dipecat dari MK? Mantan Hakim MK Beber Alasannya, Singgung Peran Jokowi

Dalam sidang gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu dari empat hakim MK yang berbeda pendapat terkait putusan itu.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain Suhartoyo, mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
SuhartoyoAnwar Usmanketua MKHakim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved