Berita Kriminal
BEJAT Pedagang Cabuli 4 Pelajar SD di Kulon Progo, Guru Geram, Langsung Laporkan Pelaku ke Polisi
Empat pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan di sebuah pangkalan ojek Dusun Terbah, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pedagang di Kulon Progo nekat mencabuli empat pelajar SD.
Aksinya itu ia lakukan di sebuah pangkalan ojek.
Guru yang mengetahui muridnya jadi korban pencabulan langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: MODUS Lihat Perangkap Landak, Ayah di Bogor Tega Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Sejak 2019 Diancam
Empat pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan di sebuah pangkalan ojek Dusun Terbah, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para pelajar usia 11 tahun dipaksa menyentuh kelamin pelaku dengan cara menarik tangan korban.
Korban merupakan pelajar yang berasal dari Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Sedangkan pelaku pencabulan bernama SAK (69) asal Kalurahan Giripeni, Wates.

“Kasus ini dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Polres Kulon Progo,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan, Rabu (25/10/2023).
Pencabulan terjadi pada 11 September 2023 lalu. Korban merupakan bagian dari rombongan pelajar SD yang baru selesai mengikuti pelajaran olahraga di Alun-alun Wates pukul 09.20 WIB.
Mereka lewat pangkalan ojek di kawasan Dusun Terbah ketika kembali ke sekolah dari alun-alun.
Di pangkalan itu, pelaku yang berada di sana menangkap tangan anak-anak ini, menarik paksa tangan mereka untuk diletakkan ke alat vital pelaku.
Guru para pelajar itu marah dan mendatangi pelaku setelah menerima laporan ini. IP (24), guru itu, memarahi pelaku.
Baca juga: TEGA! Paman 7 Kali Cabuli Ponakan Hingga Tewas: Nafsu Saya Tinggi Tapi Gak Berani Sama Wanita Dewasa
Ia juga melanjutkannya dengan melaporkan perbuatan SAK ke polisi.
“Polisi menerima laporannya dan masih menyelidiki kasus ini,” kata Novi.
MODUS Lihat Perangkap Landak, Ayah di Bogor Tega Cabuli Anak Kandung, Dilakukan Sejak 2019 'Diancam'
Aksi bejat seorang ayah di Puncak Bogor yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pelaku mulai merudapaksa putri kandungnya tersebut sejak tahun 2019.
Korban tak bisa melawan lantaran diancam oleh pelaku.
Baca juga: TEGA! Paman 7 Kali Cabuli Ponakan Hingga Tewas: Nafsu Saya Tinggi Tapi Gak Berani Sama Wanita Dewasa
Seorang ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
M melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.
"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'.
Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.
M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.
"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan.
Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.
Baca juga: BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ
Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.
"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TEGA! Paman 7 Kali Cabuli Ponakan Hingga Tewas: Nafsu Saya Tinggi Tapi Gak Berani Sama Wanita Dewasa
Seorang paman di Semarang tega mencabuli keponakannya hingga tewas. Padahal sang keponakan tengah menderita sakit parah.
Aksi bejat ini dilakukan oleh Ari Yulianto (22) kepada keponakannya KSA yang baru berusia enam tahun.
Mirisnya KSA diketahui tengah menderita TBC.
Sebanyak tujuh kali Ari Yulianto mencabuli keponakannya tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Pelaku dan korban memang tinggal satu atap di kampung tematik kerajinan tas Pandansari, Sawah Besar, Gayamsari.
Baca juga: BEJAT! Gadis Remaja di Flores Timur Dicabuli Ayah Tiri, Korban Hamil 2 Bulan, Masih Sekolah SMA

Perbuatan tersangka dilakukan sebanyak tujuh kali dari akhir Agustus 2023 hingga tanggal 14 Oktober 2023 di rumah.
Korban melakukan kekerasan seksual tiga hari sebelum korban meninggal dunia atau saat korban sedang sakit.
Namun, polisi dalam rilisnya membantah, tidak ada hubungan antara kematian korban dengan perbuatan tersangka.
"Penyebab kematian korban ada penyakit TBC kronis yang diderita korban, belum ada keterkaitan langsung antara penyebab kematian korban dengan tindakan cabul tersebut sehingga kami sangkakan pasal perbuatan cabul, tidak (pasal berlapis)," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mako Polrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023), dilansir dari TribunJateng.
Menurut Donny, tersangka terakhir melakukan pencabulan terhadap korban dalam kondisi sakit.
Korban lemas dan ditinggalkan begitu saja oleh tersangka.
Selepas itu, korban alami sakit yang kian parah lalu dibawa orangtuanya ke RS Panti Wilasa Citarum Semarang.
Ketika dibawa orangtuanya ke rumah sakit, pihak dokter memberikan keterangan polisi korban sudah meninggal dunia.
Kendati orang tuanya menilai korban masih hidup saat tiba di rumah sakit.
Baca juga: Antar Orderan HP, Driver Ojol Dianiaya 3 Waria hingga Pingsan, Sadar Tanpa Busana, Diduga Dicabuli
"Artinya bisa saja korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," bebernya.
Tersangka Ari Yulianto mengatakan, melakukan perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang sama yakni di kamar nenek korban saat jeda makan siang.
Sebab, di tempat itulah korban biasa tiduran dan kondisi kamar tersebut sepi saat siang hari.
"Semua saya lakukan pada siang hari, saat rumah sepi, ada kakek korban tapi sakit," jelasnya.
Ia mengaku, tidak memberikan iming-iming kepada korban tetapi melakukan intimidasi atau ancaman.
"Korban itu polos makanya saya intimidasi debgan melototi korban langsung takut," jelasnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan akibat terpengaruh dari hobi menonton film porno.
Tersangka mengaku, sering menonton video porno genre inses sehingga terpengaruh lalu berujung melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Saya sering nonton video porno, timbul syahwat hingga kebablasan, saya nafsunya tinggu tapi ga berani sama perempuan dewasa tapi beraninya ke keponakan," katanya di Mako Polrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Selama tujuh kali beraksi, tersangka melakukan pencabulan dan sodomi saat sedang bercanda dengan korban atau ketika korban sedang tidur.
Seperti saat terakhir kali melakukan perbuatan tersebut korban sedang tidur siang di kamar neneknya.
"Semua saya lakukan saat siang hari antara pukul 14.00-15.00 atau saat istirahat kerja, semua di kamar neneknya kalau di tempat lain tidak berani.
Saya paksa dan bekap supaya tidak teriak," jelasnya.
Awal Kasus Terungkap
Awal mula kasus ini terkuak berawal dari aduan dari dokter di RS Panti Wilasa Citarum Semarang.
Mereka mengadukan temuan tersebut ke piket Inafis Polrestabes Semarang soal kondisi korban yang ada tanda-tanda mencurigakan di kemaluan dan anus, Selasa (17/10/2023) pukul 18.00 WIB.
"Tim Resmob lalu turun ke lokasi, kita amankan keluarga terdekat korban termasuk paman korban yang saat ini jadi tersangka.
Ia ditangkap di tempat pemakaman," katanya.
Donny mengatakan, hasil autopsi korban ditemukan luka pada kemaluan dan luka lecet pada anus korban.
Korban juga alami penyakit TBC yang sudah sampai menjalar ke otak.
"Namun soal penyakit ini masih menunggu konfirmasi lanjutkan ke pihak dokter," tuturnya.
Tersangka dijerat pasal 76 E junto Pasal 82 UU perlindungan anak dengan dipidana penjara paling singkat lima tahun dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Penyebab kematian korban ada penyakit TBC kronis yang diderita korban, belum ada keterkaitan langsung antara penyebab kematian korban dnegan tindakan cabul tersebut sehingga kami sangkakan pasal perbuatan cabul, tidak (pasal berlapis)," tandas Donny.
Diketahui korban sempat tak bisa duduk sebelum meninggal dunia di rumah sakit Panti Wilasa Citarum Semarang, Selasa (17/10/2023) sore.
Para tetangga korban bahkan sempat mendengar korban menjerit kesakitan pada Senin (16/10/2023) malam.
"Senin sore (16/10/2023) kondisi korban lemas dan digendong, malamnya terdengar jeritan (kesakitan) setahu saya begitu," ujar tetangga korban, Husen (32) , Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, korban sakit hanya mau digendong dan duduk tetapi tidak mau jalan kaki.
"Baru kemarin Selasa, korban sudah tidak mau duduk hanya tiduran," paparnya.
Selepas itu, barulah orang tuanya meminta tolong Ketua RT 6 RW 2 Pandansari, Sawah besar, Gayamsari,Taryono (63), untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Korban itu jarang keluar rumah, keluar dari rumah paling sekolah sama ngaji," imbuh Husen.
Korban akhirnya di antar ke rumah sakit menggunakan sepeda motor oleh kedua orangtuanya pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Jarak rumah korban dengan rumah sakit dekat hanya menempuh perjalanan tak kurang dari 10 menit.
"Saya anter ke rumah sakit, hanya sampai pintu UGD, yang masuk kedua orangtuanya, 20 menit kemudian ayah korban keluar, kasih tahu korban tak tertolong," papar Taryono.
Taryono kemudian pulang untuk mempersiapkan proses pemakaman sewajarnya di kawasan perkampungan seperti memasang tratak, menggali liang lahat dan lainnya.
Namun, ternyata ia mendapatkan kabar jenazah korban dipindah ke RSUP Kariadi untuk diautopsi selepas mendapatkan persetujuan dari orangtuanya.
"Kita orang awam ga tahu, ada gejala lain kita ga paham," bebernya.
Terlebih pada malam harinya, rumah korban didatangi oleh Tim Inafis Polrestabes Semarang, Selasa (17/10/2023).
Polisi berbaju oranye tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara hingga memeriksa beberapa jenis obat yang dikonsumsi korban.
"Sempat dibilangin polisi, mereka menyuruh kami nunggu, yang diperiksa polisi tiga orang, keluarga korban semua," paparnya.
Tiga saksi yang diperiksa polisi meliputi ayah korban berinisial BR (37) ibu korban TA (33) dan paman korban yang kini terbukti mencabulinya.
Korban tinggal di rumah tersebut bersama lima orang lainnya yakni kakek nenek dan ayah ibunya beserta seorang pamannya.
"Keseharian korban itu pendiam, ibunya kerja, ayahnya tukang servis raket di rumah," jelas Taryono.
Pemakaman korban sedianya dilakukan pada Selasa (17/10/2023) malam akhirnya tertunda.
Jenazah korban baru tiba di rumah duka pada Rabu (18/10/2023) pukul 13.52.
"Pemakaman hari ini di TPU Karanganyar Semarang, sesuai permintaan dari pihak kakeknya," katanya. (*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJatim.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|