Breaking News:

Berita Kriminal

BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, 'Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ'

Beredar informasi bahwa tersangka kasus pencabulan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan setelah sempat ditahan selama empat bulan.

TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ilustrasi Pelecehan Anak. Tersangka berinisial AR sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun, kini bebas karena gangguan jiwa 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pelaku pencabulan remaja di Pontianak dibebaskan oleh polisi.

Dengan alasan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana yang mewakili keluarga korban mempertanyakan keputusan tersebut.

Baca juga: FAKTA Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar, Tak Tertarik Wanita: Ini Murni Penyakit

Beredar informasi bahwa tersangka kasus pencabulan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan setelah sempat ditahan selama empat bulan.

Tersangka berinisial AR itu sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (ist)

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana yang mewakili keluarga korban. 

Dia mengatakan pelaku kini telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga yang merupakan tetangga korban.

“Pelaku berinisial AR ini adalah tetangga korban. Dia menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” ungkap Devi.

Devi menjelaskan, korban juga telah divisum dan menunjukkan bukti bahwa telah terjadi pencabulan.

“Jika memang benar pelaku menderita gangguan jiwa, kenapa dibebaskan dan berkeliaran di lingkungan tempat tinggal warga. Seharusnya pelaku berada di rumah sakit jiwa,” ungkap Devi.

Selain itu, menurut pihak keluarga, tersangka memiliki komunikasi yang bagus dan tidak menunjukkan gejala gangguan jiwa.

"Kalau pelaku dibilang gangguan jiwa, saya kurang yakin.

Karena komunikasinya masih bagus,” ucap Devi.

Dikonfirmasi terkait bebasnya pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (kasatreskrim) Polres Pontianak, Kompol Tri Prasetyo tidak menjawab secara jelas. 

Baca juga: Ingat Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Depok? Nasibnya Tragis, Tewas Dikeroyok Tahanan Lain di Sel

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Dia hanya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di dua rumah sakit jiwa yang berbeda, tersangka divonis mengalami gangguan kejiwaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipencabulanPontianakODGJ
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved