Breaking News:

Berita Kriminal

BEBAS Pelaku Pencabulan di Pontianak Dilepaskan, Disebut ODGJ, 'Kenapa Bebas? Seharusnya di RSJ'

Beredar informasi bahwa tersangka kasus pencabulan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibebaskan setelah sempat ditahan selama empat bulan.

TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Ilustrasi Pelecehan Anak. Tersangka berinisial AR sebelumnya ditahan karena mencabuli remaja putri berusia 14 tahun, kini bebas karena gangguan jiwa 

Saat itu di dalam rumah hanya ada pelaku dan korban.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban akan mengobatinya agar sakit perutnya sembuh.

Namun pelaku langsung meraba kemaluan korban yang dilanjutkan dengan aksi pencabulan.

“Kejadian tersebut terulang sebanyak 4 kali selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun selain saudara korban.

Karena korban merasa takut terhadap pelaku,” ucap Sunarton.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat dengan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (7/10/2023).

Seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya yang dibawah umur. Pelaku inisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sendiri sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Seorang ayah di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak tirinya yang dibawah umur. Pelaku inisial LI (53) mencabuli korban beberapa kali di rumahnya sendiri sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. (Kompas.com/Satreskrim Polres Buton Tengah)

“Pelaku LI masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” katanya.

Saat ini pelaku ditahan diruang tahanan Mapolres Buton Tengah.

Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Modus Kades di Mamuju Cabuli Gadis di Bawah Umur, Beri Uang Rp 2,4 Juta, Kini Takut Karir Hancur

Aksi bejat dilakukan oleh seorang kepala desa (kades) di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kades berinisial YL (35) tersebut tega mencabuli anak di bawah umur.

Kini YL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Iskandar, Kapolresta Mamuju mengatakan, kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

YL  melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipencabulanPontianakODGJ
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved