Breaking News:

Berita Kriminal

Lettu AAP Diduga Lecehkan Anak Buah Sesama Jenis, Begini Reaksi Keluarga, Padahal Selalu Dibanggakan

Reaksi keluarga tahu Lettu AAP diduga lecehkan anak buah sesama jenis, padahal selama ini dibanggakan.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Reaksi keluarga tahu Lettu AAP diduga lecehkan anak buah sesama jenis, padahal selama ini dibanggakan. 

Hendhi mengatakan selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

TNI Membenarkan Kejadian

Sementara itu, Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian membenarkan adanya dugaan pelecehan sesama jenis yang menyeret nama AAP.

Hendhi menyebut, AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023.

Namun, AAP kabur melalui jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya lepas.

Kini, AAP telah mendekam di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

"(Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ucap Hendhi, dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive.com, Jumat (22/9/2023).

Menurut Hendhi, AAP menyerahkan diri ke kesatuannya pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga: DIDUGA Dilakukan Saat Piket Malam, Briptu SA Dilaporkan, Lakukan Pelecehan ke Tahanan Wanita

Lettu AAP diduga lakukan pelecehan sesama jenis ke bawahnnya
Lettu AAP diduga lakukan pelecehan sesama jenis ke bawahnnya

AAP ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, AAP menjabat sebagai Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Sejumlah personel Batalion Artilri Pertahanan Udara telah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan sesama jenis ini.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," jelas Hendhi.

Jika terbukti bersalah, AAP terancam dipecat dari kesatuannya dan akan menjalani proses pidana lainnya.

“Hukuman pokoknya hukuman pidana,” ujar Hendhi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

(TribunSumsel)

 

Diolah dari artikel di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Lettu AAPpelecehansesama jenis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved