Breaking News:

Rumah Makan di Riau Olah Daging Anjing Jadi Rendang dan Sup, Hewan Dipukuli Sampai Mati di Karung

Dagung anjing menjadi menu yang disajikan oleh warung makan di Pangkalan Kerinci, dijadikan menu rendang dan sup.

Editor: Sinta Manila
Freepik
Dagung anjing menjadi menu yang disajikan oleh warung makan di Pangkalan Kerinci, dijadikan menu rendang dan sup. 

TRIBUNTRENDS.COM - Daging hewan peliharaan anjing menjadi menu yang disajikan oleh warung makan yang berada di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Hewan yang umumnya dipelihara justru dipukuli sampai mati kemudian dagingnya diolah untuk menjadi menu makanan.

Hal ini jelas melanggar Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Cacing Gelang Keluar dari Mulut Hidung Bocah di Bengkulu, Ternyata Perut Ada Gumpalan Diduga Sarang

DAGING ANJING - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu. Lantaran menyediakan daging anjing sebagai menu serta melakukan penjagalan di rumahnya.
DAGING ANJING - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu. Lantaran menyediakan daging anjing sebagai menu serta melakukan penjagalan di rumahnya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Melansir dari TribunPekanbaru, praktik penjagalan anjing untuk dikonsumsi sedang marak di Provinsi Riau.

Polisi di beberapa daerah bergerak menggerebek warga yang melakukan penjagalan daging anjing, termasuk di Kabupaten Pelalawan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria pemilik rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Minggu (14/9/2025) sore lalu.

Hasil pengungkapan kasus penjagalan anjing ini dirilis Polres Pelalawan pada Senin (15/9/2025) lalu di aula Teluk Meranti.

Pelaku berinisial GA (35) membuka rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

Tidak hanya menjual lauk berupa daging ayam dan ikan saja, GA ternyata menyediakan menu daging anjing bagi pelanggannya. 

"Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK.

Penggerebekan rumah penjagalan daging anjing milik GA berawal dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Pelalawan seputar aktivitas rumah makan pelaku yang menyediakan daging hewan peliharaan itu.

Polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat diamankan, GA mengakui perbuatannya yang menyediakan menu daging anjing atau kerap disebut B1 bagi pelanggan rumah makannya. 

Berdasarkan pengakuan GA, anjing didapatkan dari penjual yang melintas menawarkan hewan peliharaan itu.

Ia membelinya dengan harga beragam sesuai ukuran badan sebelum dijagal, sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. 

Halaman
12
Tags:
Riauanjing
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved