Breaking News:

Berita Kriminal

Pelanggan Datang Pura-pura Nyalon, Ternyata Transaksi Sabu di Salon di Curup, Harga Rp200 Ribuan

Pengakuan pemilik salon di Curup yang ternyata nyambi jualan sabu. Satu paket kecil harganya Rp200 ribuan. Pelanggan datang pura-pura mau nyalon.

Editor: Suli Hanna
freepik.com dan M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pemilik salon di Bengkulu nyambi jualan sabu 

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra STrk mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urin.

Baca juga: KONSUMSI Sabu, Penjual Bebek di Blitar Ditangkap Polisi, Dapat dari Teman di Lapas: Pemakai Saya Pak

Para pelaku ini juga semuanya merupakan pemakai atau penyalahguna.

Kemudian dua pelaku lainnya itu coba-coba menjadi pengedar karena menikmati hasilnya.

"Awalnya pemakai, kemudian mereka ini coba berjualan," jelas kasat.

Untuk pelaku DI ini telah mengedarkan sabu sejak sebulan lalu.

Sedangkan untuk pelaku FA baru mulai berjualan narkotika sekitar dua minggu lalu.

Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 112, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar kasat.*)

Pekerja Salon Ditangkap, Ganti Akun TikTok Pakai Nama Polsek, 'Ingin Gertak Pembully di Medsos'

Seorang pegawai salon nekat mengubah akun TikToknya menggunakan nama polsek di Kupang.

Alhasil pemuda berinisial AAM ini diciduk polisi.

Terungkap motif penggantian nama akun dengan nama Polsek Maulafa.

Baca juga: MALING Koper Ditangkap, Ini Momen Unik Polisi Sambut Pelaku di Polsek Semarang Monggo Dibawa Nggih

Aparat Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa Polresta, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang pemuda berinisial AAM (27).

Pemuda asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, ditangkap karena membuat akun Media Sosial (Medsos) TikTok, dengan nama Polsek Maulafa.

Ilustrasi aplikasi TikTok pada ponsel
Ilustrasi aplikasi TikTok pada ponsel (India TVNews via Kompas.com)

"Pelaku ini ditangkap Sabtu (16/9/2023) kemarin," kata Kepala Kepolisian Kupang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/9/2023).

Halaman
123
Tags:
salonCurupsabuBengkulu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved