Breaking News:

'Allahu Akbar!' Jerit Kepala Desa di Musi Rawas Diterkam Buaya, Tiba-tiba Mulut Buaya Terbuka

Malang nasib Jariyanto, niat mencari ikan malah terluka diterkam buaya.

Editor: Galuh Palupi
Kolase Tribun Trends
Kepala Desa di Sumsel diterkam buaya 

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.

Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.

Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.

Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.

BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI.
BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.

"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. 

Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.

"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter.

Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya.

Baca juga: Digigit Buaya Selama 1,5 Jam, Buruh Kelapa Sawit Trauma, Berpikir akan Mati: Saya Jatuh di Bawah Air

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.

Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Tags:
JariyantoSumatera SelatanWhatsApp
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved