Breaking News:

Berita Kriminal

Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa, Bupati Maluku Tenggara Malah Nikahi Korban, Mahar Rp 1 M, Dikecam

Bupati Maluku Tenggara terjerat kasus rudapaksa, malah nikahi korbannya, laporan dicabut hingga beri mahar Rp 1 miliar.

Editor: ninda iswara
TribunAmbon
Bupati Maluku Tenggara terjerat kasus rudapaksa, malah nikahi korbannya, laporan dicabut hingga beri mahar Rp 1 miliar. 

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.

Baca juga: ASTAGA! Pelaku Rudapaksa Bakar Sel di Bulukumba, Diduga Pura-pura Gila, Langsung Dikirim ke RSJ

M Thaher Hanubun Bupati Maluku Utara terjerat kasus dugaan rudapaksa a
M Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara terjerat kasus dugaan rudapaksa

Kecaman dari Berbagai Pihak

Kabar pernikahan tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah seperti yang diberitakan TribunAmbon.com.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Kecaman dari Komnas Perempuan

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, cara pelaku menikahi korban merupakan modus untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
Thaher HanubunMaluku Tenggararudapaksa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved