Berita Kriminal
Luapan Emosi Ayah David Ozora, Mario Dandy Masih Bisa Senyum & Merasa Tak Bersalah: Empatinya Hilang
Ayah David Ozora gondok lihat Mario Dandy, masih bisa senyum hingga merasa tak bersalah meski divonis 12 tahun penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Kegondokan dirasakan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Emosi yang diluapkan ini berkaitan dengan reaksi Mario Dandy Satriyo setelah mendapatkan vonis atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Kendati demikian, Jonathan Latumahina puas mendengar Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara.
Namun, perasaan gondok dalam benak Jonathan belum juga sirna ketika melihat Mario Dandy senyum usai mendengar vonis tersebut.
"Memang sangat menyebalkan melihat orang yang menyakiti kita nampak baik-baik saja. Bahkan senyum dan tindakannya menyatakan dia merasa tidak bersalah," demikian tulisnya sebagai keterangan video repost di Insta Story akun @tidvrberjalan miliknya.
Pada video yang direpost Jonathan memang Mario Dandy terlihat begitu tenang. Senyum tipis menggantung di kedua ujung bibirnya sembari berjalan menuju ke arah tim kuasa hukum.
Itulah yang buat Jonathan tak bisa menyembunyikan perasaan sebalnya terhadap Mario Dandy.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp 25 M, Rubicon Dilelang: Hasil Diberikan David

"Empatinya sudah hilang dan mungkin dia juga sudah lupa kalau dia pernah menyakiti kita," lanjut Jonathan pada keterangannya.
Jonathan akan terus mengejar agar putra Rafael Alun itu, mendapatkan hukuman tambahan.
Ia kurang puas meski hakim dalam keputusan vonis membebani Mario Dandy biaya restitusi Rp 25 miliar.
"Dan kini kita tinggal bersiasat, mengejar (hukuman) tambahannya," kata Jonathan saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurut dia, angka restitusi dirasa kurang adil, lantaran jauh dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
"Restitusinya yang Rp 25 Miliar itu tentu saja kita kecewa karena itu jauh dari yang disampaikan dalam tuntutan," kata Jonathan.
Kondisi David Ozora
Mellisa Anggraini, kuasa hukum keluarga David Ozora, mengungkapkan kondisi psikis David Ozora.
Akibat dianiaya Mario Dandy, isi kepala David seperti anak berumur lima tahun depalan bulan, padahal ia kini berusia 17 tahun.
Sebenarnya berkas terbaru soal kondisi psikis David ini akan diserahkan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan vonis hukuman Mario Dandy.
Baca juga: Mario Dandy Harus Bayar Biaya Restitusi Rp 120 M, Jika Tidak Hukuman Tambah Berat: Lama di Penjara

Namun sayangnya terdapat keterlambatan dari PPA untuk menyampaikan berkas tersebut.
"Kondisi David ini tadi sempat kami serahkan sebenarnya dari jaksa kepada majelis hakim."
"Berkas terbaru terkait kondisi psikologisnya David, tetapi memang ada keterlambatan dari PPA menyampaikan itu."
"Selanjutnya akan disampaikan terkait bukti psikis ini, dimana anak usia umur 17 tahun, tetapi isi kepalanya anak lima tahun delapan bulan," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (7/9/2023).
Dengan kondisi tersebut, otomatis David membutuhkan pemenuhan psikologis, pendampingan dan upaya lainnya untuk memulihkan kondisinya.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 25 miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Kamis (7/9/2023), Mario Dandy Satriyo divonis hukuman pidana 12 tahun penjara.
Bukan hanya hukuman bui, putra Rafael Alun Trisambodo ini juga harus membayar restitusi.
Mario Dandy dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David Ozora.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim.
Baca juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Selain itu hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.
Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.
"Dan menetapkan 1 unit mobil Rubicon B 2571 PBB tahun 2013 warna hitam milik terdakwa, dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," kata Hakim.
Kewajiban membayar restitusi itu, kata Hakim, tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy terlihat begitu serius saat hakim membacakan vonis terhadapnya.
Ia sesekali menggerakan jari-jari tanganya seolah membuang rasa khawatir dan grogi.
Anak mantan pejabat pajak ini sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga meminta Mario Dandy dibebankan restitusi Rp120 miliar, jika restitusi tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 tahun.
Baca juga: PANTAS Mario Dandy Berani Bayar Rp100 M untuk Restitusi, Ternyata Punya Aset Sendiri, Bukan Ayahnya!

Shane Lukas Divonis 5 Tahun
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas (19) sebelumnya divonis hukuman pidana 5 tahun penjara.
Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa ," kata Hakim.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews)
Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|