Breaking News:

Berita Viral

Mario Dandy Harus Bayar Biaya Restitusi Rp 120 M, Jika Tidak Hukuman Tambah Berat: Lama di Penjara

Mario Dandy harus bayar biaya restitusi Rp 120 miliar pada pihak Mario Ozora jika tidak ingin hukuman tambah berat

Editor: jonisetiawan
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Hukuman Mario Dandy Satriyo tambah berat jika tidak bayar biaya restitusi Rp 120 miliar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Mario Dandy selaku pelaku penganiayaan David Ozora dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.

Baca juga: HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Akan Dilakukan usai Ditunda

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara. (Tribunnews.com)

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Jaksa juga mengajukan tuntutan kepada hakim agar menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," imbuh jaksa.

Baca juga: Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Adapun pertimbangan jaksa lantaran Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.

Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.

Reaksi Pihak David Ozora

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Mario DandyDavid Ozorapenjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved