Berita Viral
Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Hingga saat ini, tim penyidikan masih terus fokus ke penyelidikan, pihak polisi pun belum bisa menetapkan tersangka dalam tragedi ambruknya musala.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Meski statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum mengumumkan siapa yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan mushala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo.
Tragedi yang terjadi pada Senin (29/9/2026) lalu ini telah menarik perhatian publik, terutama setelah fakta korban yang memilukan terungkap.
Sebagai respons hukum, Polda Jatim telah menerapkan pasal-pasal berat, yaitu 359 KUHP, 360 KUHP, serta Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus saat ini sedang bekerja keras mengumpulkan bukti pidana yang relevan untuk menjerat tersangka.
Baca juga: Kondisi Ponpes Al Khoziny Saat Ini Sunyi, Reruntuhan Rata dengan Tanah, Gang Jalan Sudah Dibuka
Meskipun 17 saksi telah dimintai keterangan pada fase awal, pengungkapan nama tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa proses hukum harus diutamakan.
“Tentu untuk dapat menemukan tersangkanya, siapa tersangkanya? kami harus melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan bahwa tim gabungan penyidik masih terus bekerja di lapangan.
“Ini masih kami lakukan oleh tim gabungan dari penyidik Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus,” imbuhnya.
Baca juga: Analisis Hukum Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pendalaman Bukti dan Potensi Penambahan Saksi
Tim penyidik dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi terkait pada minggu ini. Jumlah saksi yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan bertambah melampaui 17 orang yang sebelumnya dipanggil pada tahap penyelidikan.
"Kemarin sudah saya sampaikan, tidak serta merta 17 saksi yang kami panggil atau mintai keterangan diproses penyelidikan itu bisa kami mintai keterangan pada proses penyidikan,” ungkapnya.
Fokus utama dari pendalaman keterangan para saksi adalah untuk membuktikan adanya dugaan unsur kelalaian atau pidana. Alat bukti keterangan saksi ini sangat krusial dalam menentukan arah kasus.
"Namun nantinya ini akan berproses saksi yang akan menentukan yang bisa menjadi alat bukti keterangan saksi guna membuktikan unsur kelalaian atau pidana dalam proses ini,” terangnya.
Baca juga: 8 Identitas Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Terungkap, Tim DVI Hadapi Tantangan Kondisi Jenazah
Tragedi dan Permintaan Polisi untuk Bersabar
Sumber: Kompas.com
Fakta Pernikahan Mbah Tarman di Pacitan, Mahar Cek Rp3 Miliar Berujung Isu Penipuan, Kini Bulan Madu |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Akhiri Masa Duda! Jokowi Jadi Saksi Nikah, Tahan Tawa saat Pengantin Tepuk Sakinah |
![]() |
---|
Potongan Tubuh Haikal Santri Al Khoziny Teridentifikasi Melalui DNA, Ibu Korban Alami Syok Berat |
![]() |
---|
Analisis Hukum Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab? |
![]() |
---|
VIRAL! Skandal Pernikahan Mbah Tarman dengan Gadis di Pacitan, Kepala Desa Angkat Bicara |
![]() |
---|