Breaking News:

Berita Viral

Analisis Hukum Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus runtuhnya musala ponpes Al Khoziny, membuat analisis hukum ikut mempertanyakan, siapa yang menyuruh santri ikut membangun, harus dihukum.

Editor: Sinta Darmastri
Dok. Sar Surabaya
Kasus runtuhnya musala ponpes Al Khoziny, membuat analisis hukum ikut mempertanyakan, siapa yang menyuruh santri ikut membangun, harus dihukum. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tragedi mengerikan menimpa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, pada Senin, 29 September 2025. 

Sebuah mushala bangunan tiga lantai di asrama putra tiba-tiba ambruk saat para santri sedang menunaikan salat Ashar. 

Insiden nahas ini merenggut 67 korban jiwa, sementara 104 orang lainnya berhasil selamat meski menderita luka-luka.

Tim gabungan yang bekerja sama dengan para pakar teknik sipil telah melakukan asesmen awal. Dugaan kuat mengarah pada kegagalan konstruksi sebagai penyebab utama runtuhnya bangunan tersebut. 

Laporan juga mencatat adanya dugaan bahwa beberapa santri ikut dilibatkan dalam proses pembangunan, termasuk saat pengecoran.

Baca juga: Identifikasi 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny, Total 34 Santri Berhasil Dikenali

Potensi Jerat Hukum bagi Pemberi Perintah

Kasus ini lantas menarik perhatian dunia hukum, khususnya terkait potensi pertanggungjawaban pidana. 

Sapta Aprilianto, seorang Dosen Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat atau memiliki kedekatan dengan peristiwa ini berpotensi menjadi tersangka.

Menurut Sapta, ruang lingkup definisi pelaku tindak pidana sangat luas. Hal ini tidak hanya mencakup orang yang secara fisik melakukan tindakan, tetapi juga mereka yang memberikan perintah.

“Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan. Termasuk orang yang turut serta melakukan, bisa juga orang yang memberikan penganjuran melakukan tindak pidana. Penganjuran misalnya atasan nyuruh bawahan,” kata Sapta, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: 8 Identitas Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Terungkap, Tim DVI Hadapi Tantangan Kondisi Jenazah

Unsur Kelalaian (Alpa) Jadi Kunci Penting

Sapta melanjutkan dengan menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu peristiwa dapat terjadi karena sifat sengaja atau alpa (kelalaian). 

Unsur kelalaian ini menjadi sorotan utama, terutama jika perintah melibatkan seseorang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

Ia memberikan analogi sederhana:

“Saya nyuruh mahasiswa saya Fakultas Hukum tolong benarkan AC di depan itu rusak. Kamu naik ke atas, kesetrum hari ini, mati. Maka saya kelalaian,” terangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Ponpes Al KhozinyhukumSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved