Breaking News:

Berita Kriminal

HARI INI JPU Bacakan Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel 'Akan Dilakukan usai Ditunda'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas 

TRIBUNTRENDS.COM - Hari ini jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya pembacaan tuntutan ini sempat ditunda.

Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi terdakwa penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17).

Baca juga: Tangis Shane Lukas saat Sidang, Ibu Tewas Terlindas Truk, Gagal Daftar Akmil gegara Ikut Mario Dandy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (15/8/2023).

Keduanya merupakan terdakwa penganiayaan yang dilakukan terhadap remaja berinisial D (17).

Tuntutan akan dibacakan setelah sempat ditunda pada pekan lalu. 

Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana
Potret Mario Dandy Satriyo saat jalani sidang perdana (Tribunnews.com)

"Pembacaan tuntutan atas tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas bakal dilakukan usai ditunda," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan Shane Lukas Tak Bisa Tolak Ajakan Mario Dandy Aniaya David, Balas Budi? Nurut-nurut Saja

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang
Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang (YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMario DandyShane LukasPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved