Breaking News:

Berita Kriminal

Biadab! Ayah Cabuli Putri Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun, Dipergoki Kakak Korban: Setan Keluar Lu!

Aksi biadab seorang ayah tega cabuli putri kandungnya 100 kali, sudah berlangsung selama 9 tahun, kepergok kakak korban.

Editor: ninda iswara
Yonhap News, IST
Ilustrasi - Aksi biadab seorang ayah tega cabuli putri kandungnya 100 kali, sudah berlangsung selama 9 tahun, kepergok kakak korban. 

TRIBUNTRENDS.COM - Biadabnya aksi seorang ayah yang tega menodai putri kandungnya sendiri.

Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) tega mencabuli putri kandungnya, NF, lebih dari 100 kali.

Aksi pria asal Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ini dipergoki oleh kakak korban.

Saat ini sang putri trauma berat dan butuh pendampingan psikolog.

Saat ini NF berusia 19 tahun, namun mengalami pencabulan sejak usia 10 tahun saat berada di bangku kelas IV SD pada 2014.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio, Rabu (30/8/2023).

"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kompol Rio.

Baca juga: FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini

Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com))

Kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran di rumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Setan Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.

Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.

Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.

"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual yang kerap menimpa anak-anak.

Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.

Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

Ilustrasi ayah rudapaksa putrinya
Ilustrasi ayah rudapaksa putrinya (Yonhap News, IST)

Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.

Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.

"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.

"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjutnya.

Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.

Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.

Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.

"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.

"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.

Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.

"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.

"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.

Ayah di Sumatera Barat Gagahi Anak Kandung, Malah Dibebaskan, Ibu Ngadu ke Jokowi, Minta Keadilan

Rudapaksa anak kandung, seorang ayah malah dibebaskan dari segala tuntutan.

Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan membacakan putusan bebas kepada terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/7/2023).

Ibu korban pun buka suara hingga mengadu ke Presiden Jokowi demi mendapatkan keadilan untuk putrinya.

Dikutip dari Tribun Padang, BS jalani bacaan sidang terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Oleh karena itu, BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

Baca juga: Ya Tuhan! Nafsu Guru di Riau Tak Terbendung, Rudapaksa 2 Siswi SMA di Ruang BK, Tak Lupa Direkam

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," kata Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Geger

Pembebasan BS itu membuat geger publik dan viral di Tiktok pada Senin (14/8/2023).

Informasi viral itu bermula dari curhatan seorang ibu di Tiktok lewat akun @yhaairaadellyne⁠.

Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri yang saat ini berstatus mantan suami.

Pelecehan seksual tersebut hingga membuat putrinya yang masih berusia 10 tahun mengalami sakit kelamin menular.

Kasus yang terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Selatan itu sebenarnya sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

Ayah tega rudapaksa anak kandung, malah dibebaskan
Ayah tega rudapaksa anak kandung, malah dibebaskan (Yonhap News, IST)

Bahkan pihak Kejaksaan juga menuntut pelaku dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.

Namun kata pengunggah, tiba-tiba saja putusan hakim membebaskan pelaku dari segala macam tuntutan.

Ibu itupun mempertanyakan di mana hati nurani hakim yang melepaskan seorang predator anak yang telah membuat putrinya alami sakit kelamin di usia 10 tahun.

Si ibu pun meminta Presiden Jokowi untuk melihat kasus tersebut agar bisa mendapatkan keadilan.

(Wartakotalive)

 

Diolah dari artikel di WartaKotalive.com dan WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
ayahrudapaksaTangerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved