Berita Viral
Ya Tuhan! Nafsu Guru di Riau Tak Terbendung, Rudapaksa 2 Siswi SMA di Ruang BK, Tak Lupa Direkam
Guru berinisial AG (45) asal Riau rudapaksa 2 siswi SMA di ruang BK. Aksi bejatnya tak lupa direkam untuk bahan ancaman.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Ya Allah! Tega sekali apa yang dilakukan oleh seorang oknum guru SMA di Kabupaten Rokan Hulu, Riau berinisial AG (45).
Bukannya memberikan contoh yang baik untuk murid-muridnya, AG justru merudapaksa siswinya sendiri.
Bukan di rumah ataupun kos-kosan, AG melancarkan aksi bejatnya di ruangan Bimbingan Konseling (BK) sekolah.
AG yang juga merupakan seorang guru BK ini telah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu.
Namun syukurnya, aksi tak terpuji itu terbongkar setelah korban bercerita jika telah dirudapaksa oleh seorang oknum guru tempat dirinya menimba ilmu,
Baca juga: ASTAGA Guru STM di NTT Tega Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih, Kulit Melepuh Lapor Polisi

Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan jika kasus tersebut terbongkar ketika korban melapor kepada orang tuanya kejadian yang dialaminya itu,
"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).
Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.
Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.
"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.
Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|
Dari Santri ke Jagal Nyawa: Jejak Kelam Alvi Sebelum Mutilasi Kekasihnya, Guru dan Alumni Terpukul |
![]() |
---|