Breaking News:

Berita Kriminal

BISA-BISANYA 2 Oknum Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan, Wali Kota Makassar Geram 'Sanksi!'

Dua anggota Satpol PP Makassar yang melakukan pesta miras di Kantor Kecamatan Wajo kini terancam sanksi berat.

Kolase Kompas.com/ist
Ilustrasi Satpol PP dan miras 

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebut jika aksi anggotanya tersebut sudah mencoreng nama baik Satpol PP Kabupaten Bogor.

Bahkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas hingga berupa pemecatan kepada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Saya tidak pandang bulu, hanya menyayangkan saja, yang mestinya harus memberikan contoh (baik) justru ini memberikan contoh yang kurang baik, makanya saya selaku pimpinan akan bertindak tegas," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: 3 Remaja Tewas Setelah Dipaksa Tenggak Miras & Dianaya, Ortu Pelaku Giring Anaknya ke Kantor Polisi

Video 4 Satpol PP jaga Kantor Bupati Bogor sambil pesta miras
Video 4 Satpol PP jaga Kantor Bupati Bogor sambil pesta miras (istimewa)

Menurutnya, selama ini pihaknya kerap kali memberikan arahan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk disiplin dan menjaga etika terlebih saat bertugas.

"Saya sangat menyesal dan menyayangkan, padahal disetiap apel yang saya pimpin, atau pa sekdis dan kabid semua mengarahkan kepada diantaranya etika, dan harus disiplin," ujarnya.

Dipecat

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan akan memecat anggotanya yang viral bertugas sambil meneggak miras.

Terlebih, hal itu dilakukan dikawasan perkantoran Pemkab Bogor yang notabene harus dijaga dengan ekstra karena merupakan pusat kantor pemerintahan.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pertimbangannya untuk memberikan sanksi kepada oknum anggota Satpol PP tersebut.

Yakni perjanjian kinerja dan fakta integritas.

Dari dua hal tersebut, kata dia, sudah sangat jelas jika terbukti bermasalah maka ancaman sanksi yang akan diterima ialah pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan.

"Sesuai fakta integritas dan perjanjian kinerja, sudah jelas mana yang hak, mana yang kewajiban, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Begitu pun di perjanjian kontrak, itu selesai, dan pasti itu selesai, selesai maksudnya diberhentikan," pungkasnya. (*)

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniSatpol PPMakassar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved