Breaking News:

Berita Kriminal

BISA-BISANYA 2 Oknum Satpol PP Pesta Miras di Kantor Kecamatan, Wali Kota Makassar Geram 'Sanksi!'

Dua anggota Satpol PP Makassar yang melakukan pesta miras di Kantor Kecamatan Wajo kini terancam sanksi berat.

Kolase Kompas.com/ist
Ilustrasi Satpol PP dan miras 

TRIBUNTRENDS.COM - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto geram, tahu ada dua oknum Satpol PP yang melakukan pelanggaran.

Kedua oknum Satpol PP itu ketahuan nekat pesta minuman keras di Kantor Kecamatan Wajo.

Pelaku kini sudah ditarik dari tempat tugas dan terancam mendapatkan sanksi berat.

Baca juga: Kisah Udin Mantan Penjual Miras, Diprotes Keluarga gegara Jual Ciu, Kini jadi Kades, Ini Janjinya

Dua anggota Satpol PP Makassar yang melakukan pesta miras di Kantor Kecamatan Wajo kini terancam sanksi berat.

Kedua oknum anggota Satpol PP Makassar yang pesta miras ini sudah ditarik dari tempat tugasnya dan menjalani pemeriksaan internal di Provos Satpol PP Makassar.

Ilustrasi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP (Istimewa via Tribun Banyumas)

Pesta miras itu diketahui publik setelah salah satu anggota Satpol PP tersebut mengunggah foto di grup Whatsapp dan tersebar di sosial media.

Kasus dua oknum anggota Satpol PP Makassar pesta miras ini pun langsung viral di berbagai media sosial dan menuai kritikan dari netizen.

Bahkan, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto pun geram mengetahui dua oknum anggota Satpol PP Makassar pesta miras di kantor Kecamatan Wajo.

"Sementara diproses di BKD. Sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Infonya, kedua oknum anggota Satpol PP itu berstatus PNS," kata pria yang akrab disapa Danny Pomanto ini ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Danny Pomanto menegaskan bahwa pesta miras yang dilakukan aparat pemerintahan sudah merupakan pelanggaran. Apalagi, pesta miras di kantor pemerintahan merupakan pelanggaran berat.

Baca juga: SOSOK Udin Diantara, Mantan Penjual Miras Jadi Kades di Klaten, Dulu Kepepet Demi Kuliah S1 & S2

Mohammad Ramdhan Pomanto
Mohammad Ramdhan Pomanto (KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

"Itu sudah pelanggaran berat, karena pesta mirasnya dilakukan di kantor Kecamatan Wajo.

Meski kedua oknum tersebut tidak sedang bertugas, tapi sudah pelanggaran berat," tegasnya.

Terkait sanksi yang bakal didapatkan kedua oknum anggota Satpol PP Makassar tersebut, Danny Pomanto mengungkapkan bisa berupa demosi atau penurunan pangkat satu tingkat hingga pemecatan.

"Tergantung hasil pemeriksaannya nanti, karena ada timnya di BKD.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniSatpol PPMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved