Honorer Sabar Dulu! Pemerintah Undur Jadwal Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025
Ribuan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 harap bersabar, mengetahui kepastian dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, dimundurkan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Ribuan tenaga honorer dari kategori R2, R3, dan R4 harus kembali menahan harapan mereka untuk segera mengetahui kepastian dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan bahwa jadwal pengumuman alokasi kebutuhan PPPK mengalami penundaan.
Semula, jadwal pengumuman direncanakan berlangsung pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.
Namun, dalam informasi terbaru, jadwal tersebut dimundurkan menjadi 27 Agustus sampai 6 September 2025.
Perubahan jadwal ini disampaikan secara resmi melalui Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 20 Agustus 2025.
“Memberikan perpanjangan tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir tanggal 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 25 Agustus 2025,” tegas Menteri PANRB dalam surat tersebut.
Mengapa Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Ditunda?
Sebelumnya, melalui surat B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap instansi pusat maupun daerah wajib menyampaikan usulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu paling lambat pada 20 Agustus 2025.
Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi yang menghadapi kendala teknis saat menyusun data kebutuhan tersebut.
Situasi inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan tambahan waktu selama lima hari, sehingga seluruh tahapan seleksi PPPK juga mengalami penyesuaian jadwal.
Melalui surat yang juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi diminta untuk segera berkoordinasi secara teknis.
“Usulan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Instansi pemerintah secara teknis segera berkoordinasi dengan BKN,” tulis keterangan resmi tersebut.
Jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, berdasarkan lampiran surat Menteri PANRB:
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025 (jadwal sebelumnya: 7–20 Agustus 2025)
Seiring dengan penundaan pengumuman, pemerintah juga merilis jadwal terbaru untuk seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, yang mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB: 26 Agustus–4 September 2025
(sebelumnya 21–30 Agustus 2025)
Sumber: TribunTrends.com
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng Gondol Rp10 M: Dikejar Lintas Kota, Terciduk di Tengah Kegelapan |
![]() |
---|
Innalillahi Bus Bawa Atlet Medan Kecelakaan, 2 Orang Tewas Sopir Malah Kabur, Penyebab Diselidiki |
![]() |
---|
Kematian YouTuber Korea Na Dong Hyun atau Great Library, Tak Ada Tanda Kekerasan dan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Emosi Dikunci Jadi Pemicu Alvi Maulana Bunuh Kekasih, Korban Dimutilasi 65 Bagian, Kini Menyesal |
![]() |
---|
Alvi Maulana Mutilasi Tubuh Pacar Hingga Ratusan Potong, Kepala Korban Masih Disimpan di Kos |
![]() |
---|