Breaking News:

Berita Kriminal

GADIS Pengamen Ditangkap Polisi di Bogor, Nekat Beralih Jualan Obat Keras, 'Desakan Ekonomi'

Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras.

TribunJogja/ist
Ilustrasi obat-obatan terlarang. Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras. 

TRIBUNTRENDS.COM - Karena himpitan ekonomi, pengamen perempuan di Bogor ini alih profesi.

Bukan ke arah positif, pengamen ini malah nekat berjualan obat-obatan keras.

Alhasil pengamen wanita ini harus berurusan dengan polisi.

Baca juga: INNALILLAHI Pengamen di Grobogan Tewas, Digigit Ular Kobra Peliharaannya, Saat Atraksi

Seorang perempuan muda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena menjual obat-obatan keras.

Tersangka ini merupakan satu-satunya tersangka wanita yang terjaring operasi Satnarkoba Polres Bogor dalam dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten Bogor.

Ilustrasi barang bukti kasus sediaan farmasi atau peredaran obat-obatan keras yang disita Polisi.
Ilustrasi barang bukti kasus sediaan farmasi atau peredaran obat-obatan keras yang disita Polisi. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial Y, usianya 20-an, belum menikah," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Ilham menjelaskan bahwa Tersangka Y ini diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sediaan farmasi atau obat keras.

Tersangka ini sebelum mejad penjual obat keras ternyata merupakan seorang pengamen.

Diduga karena faktor ekonomi, Y kemudian beralih menjadi penjual obat keras dengan menjualnya sendiri.

"Awalnya dia mengamen, kemudian karena desakan atau faktor ekonomi kemudian ada temannya juga yang mengajak, akhirnya dia ikut mengedarkan terkait sediaan farmasi tersebut," kata AKP Muhammad Ilham.

Diketahui, Tersangka Y ini merupakan salah satu dari 21 tersangka yang ditangkap dalam 14 perkara yang diungkap Satnarkoba Polres Bogor selama dua pekan terakhir oleh

"Diantaranya ialah 5 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Emak-emak Geruduk Markas Judi, Dulu Gerebek Basecamp Narkoba, Kapolres Binjai Sindir Anak Buah: Malu

Ilustrasi psikotropika atau obat-obatan terlarang
Ilustrasi psikotropika atau obat-obatan terlarang (TribunJatim/ist)

Dalam pengungkapan ini, total barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi 11.601 butir dan psikotropika 77 butir.

Para tersangka peredaran gelap narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.

Sementara bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 nomor 36 tahun 2009 UU RI tentang kesehatan serta pasal 59 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Diduga Cuma Iseng, Pengamen Ancam Bakal Bom Mapolres Kudus, Teror Lewat WA, Kini Diburu Polisi

Seorang pria berprofesi sebagai pengamen memberikan ancaman bakal mengebom Mapolres Kudus.

Namun ancaman tersebut diduga cuma iseng belaka.

Teror tersebut dilayangkan melalui pesan lewat WhatsApp.

Kini pengamen tersebut diburu polisi.

Baca juga: DULU Shinzo Abe Tewas Ditembak, Kini PM Jepang yang Baru Dilempari Bom, Warga Berlarian Histeris

Pelaku teror bom melalui pesan WA yang ditujukan ke Polres Kudus telah diamankan di Semarang. 

Pelaku diamankan saat berada di Semarang, dari keterangan kepolisian WU hanya bercanda mengirimkan pesan tersebut. 

Diketahui, pelaku berinisial WU warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus. 

Warga sekitar menganggap WU berkepribadian yang kurang waras.

Mapolres Kudus, Jawa Tengah, mendapat pesan ancaman bom pada Jumat (7/7/2023). Namun, setelah diselidiki, pelaku mengaku hanya iseng.
Mapolres Kudus, Jawa Tengah, mendapat pesan ancaman bom pada Jumat (7/7/2023). Namun, setelah diselidiki, pelaku mengaku hanya iseng. (TribunJateng.com/Rezanda Akbar)

"Keseharian dia ya seperti anak jalanan, kalau dibilang normal ya normal tapi di bilang tidak ya tidak," kata Nur Arif ketua RT setempat saat ditemui Tribunjateng.com, Sabtu (8/7/2023)

Dia mengatakan bahwa WU hidup sebatang karakara di rumahnya. 

"Kalau di rumah (kehidupan bermasyarakat) ya sak penake dewe (se enaknya sendiri) kalau kadang ada undangan dia datang kalau engga ya ga datang," jelasnya. 

Jika dibandingkan dengan pemuda layaknya di Desa Tanjungrejo, sosok WU kategori berbeda. 

Nur Arifin juga menambahkan bahwa WU juga tidak terlibat afiliasi kelompok radikalisme ataupun terorisme.

Selain Nur Arifin, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahardianto juga mengatakan demikian. 

"Saya rasa juga tidak pernah terlibat kelompok radikal ataupun terorisme, tapi apapun itu karena ancamannya teror bom paling tidak harus di dalami sendiri oleh pihak kepolisian, karena kami juga tidak tahu pastinya," ucapnya. 

Dia menduga perbuatan WU terkait ancaman teror bom terhadap Polres Kudus hanyalah bercanda. 

"Kalau saya lihat kok bercanda ya, karena saat sore saya sempat komunikasi dengan kakaknya ada beberapa chatting yang di screenshot dikasih ke saya yakni pengakuannya hanya bohong dan bercanda," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, Jatanras Polda Jateng, pada, Jumat (7/7/2023) sore mengamankan WU pelaku teror bom yang ditujukan kepada Polres Kudus. Pengamanan tersebut dilakukan di dalam bus Trans Semarang yang melaju di kawasan Jalan Pemuda Semarang pada sekitar pukul 17.30 WIB.

WU warga Desa Tanjungrejo, Jekulo Kudus itu, diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Semarang. Dari hasil pemeriksaan WU biasa mengamen pada bus-bus. 

Dari keterangan sementara kepolisian, teror bom yang ditujukan kepada Polres Kudus tersebut hanyalah iseng. Dia melayangkan pesan teror di nomor siaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kudus.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahardianto membenarkan jika warganya ditangkap polisi dengan indikasi melakukan pengancaman bom.

"Dari kepolisian sudah mendatangi ke kami, namun dari siang itu permasalahan apa belum diberitahukan baru sorenya diberitahu yang bersangkutan melakukan teror lewat WA nomor pelayanan Polres Kudus," katanya saat ditemui tribunjateng.com Sabtu (8/7/2023).

Saat diberitahu adanya hal tersebut, pihaknya bersama kepolisian mendatangi kerumah WU.

"Waktu mendatangi rumah WU orangnya tidak ada di rumah sejak Kamis. Saya saat itu memberikan keterangan kepada petugas setidaknya saya tahu historinya WU," jelasnya.

Baca juga: Kisah Wanita Baru Menikah 5 Minggu, Suami Wafat saat Bom Bali, 20 Tahun Berlalu Akhirnya Nikah Lagi

Seorang wartawan yang sedang mengintip isi rumah dari pelaku teror bom Polres Kudus, WU yang hidup sebatang kata dan diduga memiliki gangguan kejiwaan.
Seorang wartawan yang sedang mengintip isi rumah dari pelaku teror bom Polres Kudus, WU yang hidup sebatang kata dan diduga memiliki gangguan kejiwaan. (Tribun Jateng/ / Rezanda Akbar D)

Dia menjelaskan bahwa keseharian WU katagori orang yang tidak sempurna. Keseharian WU tinggal sebatang kara, untuk pekerjaannya pun juga tidak jelas.

Terkadang WU mengamen ataupun menjadi pak ogah dipinggir jalan untuk mencukupi kebutuhannya.

"Kalau dibilang tidak genap saya juga tidak tahu karena itu harus medis yang membuktikan, biar itu di dalami pihak kepolisian. Tidak sempurna itu dari perlakuan dia keseharian, beberapa waktu kami juga pernah memulangkan dia dari Malang ke Kudus karena terlantar dan itu tidak sekali dua kali," katanya. 

Cristian menduga, aksi teror bom yang dilakukan oleh WU adalah murni karena iseng.

"Pendapat saya pribadi itu iseng, kalau melihat dari latar belakang WU yang seperti itu dan kondisi kejiwaannya," ucapnya. 

Hingga berita ini diturunkan Tribunjateng belum mendapatkan konfirmasi dari Polres Kudus. 

Sejumlah penjabat utama (PJU) Polres Kudus termasuk Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto sudah dicoba untuk dihubungi namun belum merespon.

Tribunjateng juga sudah berusaha menemui Kapolres Kudus saat acara virtual nonton bareng wayangan di Polsek Kota Kudus yang digelar oleh polri malam tadi.

Namun, hingga Sabtu (8/7/2023) pukul 01.00 WIB, tidak ada PJU yang memberikan keterangan. Kapolres yang ditunggu oleh sejumlah awak media di halaman Mapolsek, juga tak kunjung keluar. (Rad)

Diolah dari artikel TribunBogor dan TribunJateng

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
pengamenpolisiBogorberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved