Breaking News:

Berita Kriminal

Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban 'Jadi Liar', Kenapa?

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berusia 14 tahun

via WartaKotalive.com
Ilustrasi korban pencabulan. Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berusia 14 tahun 

"Mungkin itu yang jadi buat korban ini jadi liar, dan mungkin juga karena perceraian kedua orangtuanya.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (TribunnewsBogor)

Kami berterima kasih kepada ahli psikologi yang dihadirkan Senin kemarin.

Kami juga tidak menyatakan klien kami tidak bersalah.

Kalau dibicarakan kasus ini agak rumit, kalau kita disuruh buktikan secara umum," ujar Doby.

Kemudian sebelum terjadinya dugaan tindak pencabulan, pelaku mendapatkan pesan atau chat yang mengatasnamakan orangtua korban.

Baca juga: Pernah Divonis 7 Tahun karena Kasus Pencabulan, Kini Beraksi Lagi Cabuli Anak Tiri Dia Residivis

Namun ada indikasi jika pesan tersebut dikirimkan sendiri oleh korban.

"Klien kami ada save nomor papa korban.

Di chat itu ada bahasa 'nak titip anak saya'.

Tapi melihat chat-chatnya ada yang janggal.

Kayak bukan percakapan anak dan orangtua korban.

Di persidangan kita sudah konfrontir, dan nomor papa korban yang disimpan klien kami atas papa korban itu adalah korban sendiri," papar Doby.

Ditambahkan Doby, kejanggalan dalam perkara ini sudah dirasakan sejak ditangani pihak kepolisian. Di mana penanganan perkara anak disamakan dengan perkara umum.

"Seharusnya beda dengan perkara umumnya orang dewasa.

Agak miris proses hukum dalam menangani perkara anak.

Korban dan pelaku sama anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari inipencabulankorbanKepulauan Riau
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved