Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH 4 Bocah Sadis Bunuh & Bakar ODGJ di Banten, Kini Ditangkap, Hukuman 17 Tahun Menanti

Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran ODGJ di Banten ditangkap, pelaku masih SMP dan SD, kini ditangkap. Hukuman maksimal 17 tahun penjara menanti.

Editor: Suli Hanna
Kolase Surya.co.id
Polisi menangkap empat pelaku anak dalam kasus penemuan mayar ODGJ di Lebak, Banteng. 

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu.

Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.

Motif dendam

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku kesal dengan korban yang merupakan ODGJ.

Selain itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan, MA lantas mengajak ketiga pelaku lainnya.

Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah, Lebak. (TribunJakarta.com)

Diolah dari artikel Surya.co.id.

Sumber: Surya
Tags:
ODGJpembunuhanpembakaranBantenbocah SMP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved