Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH 4 Bocah Sadis Bunuh & Bakar ODGJ di Banten, Kini Ditangkap, Hukuman 17 Tahun Menanti

Empat pelaku pembunuhan dan pembakaran ODGJ di Banten ditangkap, pelaku masih SMP dan SD, kini ditangkap. Hukuman maksimal 17 tahun penjara menanti.

Editor: Suli Hanna
Kolase Surya.co.id
Polisi menangkap empat pelaku anak dalam kasus penemuan mayar ODGJ di Lebak, Banteng. 

TRIBUNTRENDS.COM - ASTAGA masih bocah tapi sudah berbuat kriminal, empat bocah sadis membunuh dan membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lebak, Banten.

Kini keempat bocah sadis itu ditangkap polisi dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Apa hukuman yang menanti empat bocah sadis pelaku pemubunuhan dan pembakaran ODGJ di Banten?

Diketahui, empat bocah masing-masing berinisial AD (13), HB (13), MA (14) dan MI (15) itu menganiaya ODGJ selama tiga hari hingga meninggal dunia.

Tak cuma itu, empat bocah ini juga membakar jasad sang ODGJ hingga akhirnya ditemukan oleh warga di lahan kosong di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023) lalu.

Dua pelaku, AD dan HB, adalah siswa kelas 6 SD.

Baca juga: WANITA di Berau Ditangkap, Jadi Muncikari Pekerjakan Ibu Hamil dan Bocah Belia, Jadi Pemandu Lagu

Jasad ODGJ yang dihabisi 4 bocah di Lebak, Banten.
Jasad ODGJ yang dihabisi 4 bocah di Lebak, Banten. (kolase tribun banten)

Sedangkan, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari seoarang warga yang menemukan korban tewas dengan tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 14 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku mencurigai penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

"Kami curiga karena tangan dan kaki mayat dalam kondisi terikat," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).

Kemudian lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung menyelidiki dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Baca juga: PERGOKI Siswanya Jualan Keliling, Pak Guru Terenyuh Dengar Pengakuan Sang Bocah: Kadang Gak Laku

Iptu Andi Kurniady memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap empat pelaku.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
ODGJpembunuhanpembakaranBantenbocah SMP
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved