Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Asmara AKBP Basuki dengan DLL Dosen Untag Berujung Sanksi, 5 Tahun Hidup Serumah, Tanpa Ikatan Nikah

Asmara AKBP Basuki dengan DLL dosen muda Untag Semarang berujung sanksi dari Propam, lima tahun hidup serumah tanpa ikatan pernikahan

Kolase TribunTrends/PoldaJateng
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Asmara AKBP Basuki dengan DLL dosen muda Untag Semarang berujung sanksi dari Propam, lima tahun hidup serumah tanpa ikatan pernikahan 
Ringkasan Berita:
  • Asmara AKBP Basuki dengan DLL, dosen muda Untag Semarang, berujung pada sanksi dari Propam. 
  • Keduanya diketahui tinggal serumah selama lima tahun. 
  • Hubungan itu berlangsung tanpa ikatan pernikahan.

TRIBUNRTENDS.COM - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah terkait hubungan antara AKBP Basuki dan dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35).

Dari hasil pendalaman penyidik, terkuak bahwa nama kedua tokoh ini ternyata tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), meski keduanya tidak pernah terikat dalam pernikahan resmi.

Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam hubungan pribadi mereka yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pemeriksaan internal, Bidpropam mengungkap bahwa hubungan asmara antara AKBP Basuki dan DLL telah berlangsung selama lima tahun.

Baca juga: Cara Licik AKBP Basuki Sembunyikan Hubungan dengan Dosen Untag

Cerita kedekatan keduanya disebut berawal sejak masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ketika aktivitas masyarakat banyak dilakukan dari rumah sehingga interaksi mereka semakin intens.

Yang lebih mengejutkan, meski tanpa ikatan pernikahan, nama DLL tercatat dalam KK milik AKBP Basuki dengan status sebagai “keluarga lain”.

Posisinya bahkan tercantum bersebelahan dengan identitas istri dan anak sang perwira polisi. Basuki sendiri yang memberikan keterangan tersebut kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

“Ada hubungan khusus dan mereka tinggal bersama. Keterangan itu disampaikan AKBP B saat proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).

Temuan ini sekaligus memperkuat alasan Propam menempatkan Basuki dalam pemeriksaan intensif, mengingat relasi pribadi keduanya berkaitan erat dengan kasus kematian DLL yang tengah diselidiki.

Cara licik AKBP Basuki sembunyikan hubungan dengan dosen Untag Semarang sejak 2020 dengan memasukkannya ke dalam kartu keluarga istri.
Cara licik AKBP Basuki sembunyikan hubungan dengan dosen Untag Semarang sejak 2020 dengan memasukkannya ke dalam kartu keluarga istri. (Youtube Tribun Lampung News Video)

Sanksi Propam untuk AKBP Basuki

Bidpropam telah menjatuhkan penahanan selama 20 hari terhadap Basuki, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan dijatuhkan karena perwira menengah itu dianggap melanggar kode etik berat, terutama terkait kesusilaan dan perilaku tidak pantas di tengah masyarakat.

Artanto menjelaskan bahwa Basuki tetap tinggal serumah dengan DLL meski sudah memiliki keluarga sah.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Perbuatannya masuk pelanggaran etik karena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Walau pengakuan tersebut sudah disampaikan Basuki, Propam masih membutuhkan bukti pendukung untuk memastikan runtutan kejadian serta awal hubungan keduanya.

Pemeriksaan tambahan dijadwalkan untuk memvalidasi seluruh keterangan.

Selama menjalin hubungan, Basuki disebut tinggal satu atap dengan korban.

Bahkan saat korban ditemukan meninggal, perwira itu berada di kamar yang sama.

Artanto menegaskan Basuki merupakan saksi kunci dalam penyelidikan etik dan dugaan tindak pidana.

Sidang kode etik terhadap Basuki akan dilakukan sebelum masa penahannya berakhir.

“Jika terbukti, sanksi terberatnya adalah PTDH atau pemberhentian tidak hormat,” kata Artanto.

PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Evakuasi jenazah perempuan berinisial DDL di sebuah kamar kostel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda Untag Semarang, yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (POLRESTABES SEMARANG)

Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana

Selain proses etik, Polda Jateng juga menyelidiki kemungkinan unsur pidana dalam kematian DLL.

Penyidik kini menelaah berbagai bukti termasuk ponsel dan laptop milik korban serta keterangan saksi-saksi, termasuk petugas kostel.

“Kami menunggu hasil autopsi korban dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana,” ujar Artanto.

Nomor Misterius Kirim Foto Korban

Keluarga dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) angkat bicara soal kasus kematian korban.

Mereka menyebut kematian DLL ada sejumlah kejanggalan di antaranya ada nomor asing yang menghubungi nomor seorang kerabat.

Nomor itu mengirimkan foto korban dalam yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.

Namun, foto itu lantas dihapus oleh si pengirim.

"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim. Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ujar Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, biasa dipanggil Vian, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025).

Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki.

Keluarga yang menaruh curiga atas kematian korban yang mendadak dan terkesan ditutup-tutupi tersebut lantas memutuskan untuk melakukan autopsi atau bedah mayat.

"Kami akhirnya memutuskan autopsi karena merasa ada yang janggal di situ," imbuh Devian.

Kecurigaan keluarga juga bertambah karena mendapatkan informasi kematian korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh.

"Kampus beralasan sedang mencari nomor saya, karena mereka tidak punya nomor kontak keluarga dari Levi (korban DLL)," terangnya. 

Menurut Devian, selama ini adiknya tidak pernah bercerita soal kondisi kesehatannya.

Selama ini, korban dikenal sebagai sosok yang ramah tapi cenderung tertutup soal kehidupan pribadinya.

"Selama ini saya kurang begitu paham soal kondisi kesehatannya karena enggak pernah cerita," katanya.

AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AKBP BASUKI DIPATSUS - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. (Polda Jateng via TribunJateng.com)

Satu KK Sejak 2024

Keluarga korban juga baru mengetahui bahwa DLL tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

Devian menyebut, sudah mengetahui korban sudah berpindah KK sejak tahun 2024. 

Kala itu, ia hendak mengurus KK baru selepas ibunya meninggal dunia.

Namun, ternyata adiknya sudah berpindah KK.

"Nah di situlah saya kaget ketika hanya nama saya yang ada di KK itu saya tidak bertanya lebih jauh karena itu orangnya tertutup," bebernya.

Kuasa Hukum Keluarga Korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada kerabat korban tetapi foto itu kemudian dihapus.

"Foto itu dikirim AKBP B ke bude korban melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan, dihapus lagi," katanya.

Zainal mengungkap pula AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar kos-hotel nomor 210.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan. 

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Ia juga memastikan korban DLL masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP Basuki.

Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait. 

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Dari kasus ini, ia mendesak Polda Jateng agar menangani kasus ini secara professional.

"Polda harus menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi," katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, informasi-informasi kematian korban seperti adanya bercak darah di tubuh korban, barang bukti handphone dan laptop korban serta bukti lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi dari ri rumah sakit.

"Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini," terangnya.

(TribunTrends.com/Wartakota)

Sumber: Warta Kota
Tags:
AKBP BasukiDLLsanksiUntag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved