Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Asmara AKBP Basuki dengan DLL Dosen Untag Berujung Sanksi, 5 Tahun Hidup Serumah, Tanpa Ikatan Nikah

Asmara AKBP Basuki dengan DLL dosen muda Untag Semarang berujung sanksi dari Propam, lima tahun hidup serumah tanpa ikatan pernikahan

Kolase TribunTrends/PoldaJateng
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Asmara AKBP Basuki dengan DLL dosen muda Untag Semarang berujung sanksi dari Propam, lima tahun hidup serumah tanpa ikatan pernikahan 

Ringkasan Berita:
  • Asmara AKBP Basuki dengan DLL, dosen muda Untag Semarang, berujung pada sanksi dari Propam. 
  • Keduanya diketahui tinggal serumah selama lima tahun. 
  • Hubungan itu berlangsung tanpa ikatan pernikahan.

TRIBUNRTENDS.COM - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah terkait hubungan antara AKBP Basuki dan dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35).

Dari hasil pendalaman penyidik, terkuak bahwa nama kedua tokoh ini ternyata tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), meski keduanya tidak pernah terikat dalam pernikahan resmi.

Temuan ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam hubungan pribadi mereka yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pemeriksaan internal, Bidpropam mengungkap bahwa hubungan asmara antara AKBP Basuki dan DLL telah berlangsung selama lima tahun.

Baca juga: Cara Licik AKBP Basuki Sembunyikan Hubungan dengan Dosen Untag

Cerita kedekatan keduanya disebut berawal sejak masa pandemi Covid-19 tahun 2020, ketika aktivitas masyarakat banyak dilakukan dari rumah sehingga interaksi mereka semakin intens.

Yang lebih mengejutkan, meski tanpa ikatan pernikahan, nama DLL tercatat dalam KK milik AKBP Basuki dengan status sebagai “keluarga lain”.

Posisinya bahkan tercantum bersebelahan dengan identitas istri dan anak sang perwira polisi. Basuki sendiri yang memberikan keterangan tersebut kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.

“Ada hubungan khusus dan mereka tinggal bersama. Keterangan itu disampaikan AKBP B saat proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).

Temuan ini sekaligus memperkuat alasan Propam menempatkan Basuki dalam pemeriksaan intensif, mengingat relasi pribadi keduanya berkaitan erat dengan kasus kematian DLL yang tengah diselidiki.

Cara licik AKBP Basuki sembunyikan hubungan dengan dosen Untag Semarang sejak 2020 dengan memasukkannya ke dalam kartu keluarga istri.
Cara licik AKBP Basuki sembunyikan hubungan dengan dosen Untag Semarang sejak 2020 dengan memasukkannya ke dalam kartu keluarga istri. (Youtube Tribun Lampung News Video)

Sanksi Propam untuk AKBP Basuki

Bidpropam telah menjatuhkan penahanan selama 20 hari terhadap Basuki, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan dijatuhkan karena perwira menengah itu dianggap melanggar kode etik berat, terutama terkait kesusilaan dan perilaku tidak pantas di tengah masyarakat.

Artanto menjelaskan bahwa Basuki tetap tinggal serumah dengan DLL meski sudah memiliki keluarga sah.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Perbuatannya masuk pelanggaran etik karena hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Walau pengakuan tersebut sudah disampaikan Basuki, Propam masih membutuhkan bukti pendukung untuk memastikan runtutan kejadian serta awal hubungan keduanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Tags:
AKBP BasukiDLLsanksiUntag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved