Kematian Dosen Untag
Imbas Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Sanksi Terberat PTDH, Polisi Ungkap Penyebabnya
Imbas kasus kematian DLL dosen Universitas 17 Agustus Semarang, kini AKBP Basuki terancam sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Editor: Nafis Abdulhakim
Ringkasan Berita:
- Imbas kasus kematian DLL, dosen Universitas 17 Agustus Semarang, AKBP Basuki kini terancam sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Polisi mengungkap penyebab ancaman sanksi tersebut.
- Kasus ini masih terus dalam proses pemeriksaan.
TRIBUNTRENDS.COM - Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah membuka fakta baru yang menggemparkan publik.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa AKBP Basuki ternyata menjalin hubungan asmara dengan DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki disebut sebagai sosok yang berada di lokasi saat peristiwa tragis itu terjadi, sehingga posisinya menjadi saksi kunci dalam penyelidikan.
Menyadari situasi tersebut, Bidpropam Polda Jateng langsung mengambil langkah untuk mengamankan Basuki demi memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan terukur.
Baca juga: Jalani Patsus Akibat Kematian Dosen Untag, Terungkap Kesaksian Awal AKBP Basuki: Saya Sudah Tua
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa keduanya memiliki hubungan khusus.
Bahkan berdasarkan pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Propam, mereka telah lama tinggal satu atap sebelum kejadian nahas tersebut.
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah,” ujar Kombes Artanto dikutip dari Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kamis (20/11/2025).
Hubungan antara Basuki dan DLL disebut telah terjalin sejak tahun 2020.
Saat ini, polisi masih mendalami kronologi lengkap mulai dari awal keduanya saling berkomunikasi hingga akhirnya menjalin hubungan dekat dan tinggal serumah.
“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung,” tambah Artanto.
Atas pelanggaran etik berupa tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan, AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung dari 19 November hingga 8 Desember 2025.
Pelanggaran ini dinilai berat karena menyangkut aspek kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.
“Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.”
Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri dalam waktu dekat.
Sumber: Tribunnews.com
| Jalani Patsus Akibat Kematian Dosen Untag, Terungkap Kesaksian Awal AKBP Basuki: Saya Sudah Tua |
|
|---|
| Kisah Asmara AKBP Basuki dengan DLL, Dosen Untag Tewas di Hotel, Tinggal Satu Atap, Kini Disanksi |
|
|---|
| Karier AKBP Basuki Terancam, Ngaku Punya Hubungan Asmara dengan DLL Dosen Untag: Tinggal Satu Rumah |
|
|---|
| Nama Dosen Untag Tercantum Satu KK dengan Istri Sah AKBP Basuki, Sudah 5 Tahun Jadi Selingkuhan |
|
|---|
| Skandal Polisi & Dosen! AKBP Basuki Ngaku Punya Hubungan Asmara dengan Levi, Kumpul Kebo 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-mengungkap-detik-terakhir-bersama-dosen-Untag-p.jpg)