Breaking News:

Kematian Dosen Untag

Kisah Asmara AKBP Basuki dengan DLL, Dosen Untag Tewas di Hotel, Tinggal Satu Atap, Kini Disanksi

Ini kisah asmara AKBP Basuki dengan DLL dosen Universitas 17 Agustus Semarang yang ditemukan tewas di hotel, ternyata tinggal satu atap

Kolase TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Ini kisah asmara AKBP Basuki dengan DLL dosen Universitas 17 Agustus Semarang yang ditemukan tewas di hotel, ternyata tinggal satu atap 

Ringkasan Berita:
  • Ini kisah asmara AKBP Basuki dengan DLL, dosen Universitas 17 Agustus Semarang yang ditemukan tewas di hotel. 
  • Keduanya disebut tinggal satu atap sebelum peristiwa tragis itu terjadi. 
  • Hubungan mereka pun kini ikut menjadi sorotan dalam penyelidikan.

TRIBUNTRENDS.COM - Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta penting terkait kasus meninggalnya DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Dari pemeriksaan intensif, diketahui bahwa AKBP Basuki ternyata menjalin hubungan asmara dengan korban.

DLL ditemukan meninggal dunia di sebuah kos-hotel (kostel) yang berada di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Baca juga: Karier AKBP Basuki Terancam, Ngaku Punya Hubungan Asmara dengan DLL Dosen Untag: Tinggal Satu Rumah

Dalam penyelidikan kasus tersebut, AKBP Basuki disebut sebagai saksi kunci karena ia berada di lokasi kejadian ketika peristiwa tragis itu terjadi.

Keberadaan Basuki di tempat kejadian membuat Bidpropam Polda Jateng mengambil langkah cepat untuk mengamankan dirinya guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa AKBP Basuki memiliki hubungan dekat dengan DLL.

Tidak hanya sebatas hubungan asmara, keduanya bahkan diketahui tinggal serumah sebelum kematian sang dosen.

Fakta ini diungkap berdasarkan pengakuan langsung AKBP Basuki kepada penyidik Propam.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah,” kata Kombes Artanto, dikutip dari TribunJateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Hubungan Asmara Terjalin Lama

Hubungan antara AKBP Basuki dan korban DLL diketahui telah terjalin sejak tahun 2020.

Aparat kepolisian hingga kini masih menelusuri lebih jauh bagaimana keduanya pertama kali berkomunikasi hingga akhirnya menjalin hubungan asmara dan tinggal satu rumah.

“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung,” ujarnya.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran etik yang dilakukan, AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah ia, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, terbukti melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kombes Artanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
dosenUntagAKBP Basuki
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved