Kematian Dosen Untag
Hubungan Gelap 5 Tahun Terungkap! AKBP Basuki Ngaku Kumpul Kebo dengan Dosen Untag Sejak Pandemi
AKBP Basuki mengaku menjalin hubungan asmara dengan dosen Untag sejak tahun 2020, bahkan tinggal satu rumah meski tidak memiliki ikatan sah
Editor: jonisetiawan
Ringkasan Berita:
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) semakin menyeruak dengan fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.
Di tengah penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian, sebuah pengakuan penting dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki akhirnya membuka tabir hubungan gelap yang telah terjalin selama bertahun-tahun.
Lima Tahun Hidup Bersama Tanpa Ikatan Suami Istri
AKBP Basuki, sosok polisi yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus ini, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjalani hubungan asmara non-resmi dengan korban sejak tahun 2020 masa ketika pandemi Covid-19 melanda dan aktivitas masyarakat sangat terbatas.
Baca juga: Pakaian Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Kenang Aktivitas Terakhir
Meski tidak terikat pernikahan sah, nama DLL ternyata telah dicantumkan dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status family lain, berdampingan dengan nama istri sah dan satu anaknya.
Fakta ini membuat publik terpukul dan keluarga korban semakin heran atas konstruksi hubungan yang selama ini dirahasiakan dari banyak pihak.
Pengakuan yang Disampaikan di Hadapan Penyidik Propam
Pengakuan AKBP Basuki muncul saat ia menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal tersebut.
“Iya, mereka memang memiliki hubungan asmara dan tinggal satu rumah.
Ini sesuai keterangan AKBP B saat pemeriksaan Propam,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (20/11/2025).
Sanksi Internal: Penahanan 20 Hari atas Pelanggaran Kesusilaan Berat
Atas pengakuannya, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Langkah ini diambil karena Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng telah melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan kode etik kepolisian.
“Pelanggarannya adalah tinggal dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan sah.
Ini termasuk pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tambah Artanto.
Baca juga: Skandal Jabatan Mentereng! AKBP Basuki Terbukti Kumpul Kebo dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel
Hubungan Terjalin Sejak Pandemi: Pengakuan Masih Bersifat Sepihak
Menurut Artanto, hubungan asmara tersebut telah berlangsung sejak 2020, masa ketika masyarakat lebih banyak berada di dalam rumah karena pandemi.
Namun ia menegaskan bahwa keterangan Basuki masih bersifat sepihak dan perlu diuji kembali.
“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan ulang dan membutuhkan bukti-bukti pendukung.
Kronologi dan riwayat hubungan ini harus tersusun jelas dari awal,” tegasnya.
Basuki di Kamar Korban Saat Detik-detik Kematian Terjadi
Hubungan yang dijalin selama bertahun-tahun itu membuat Basuki sering tinggal satu atap dengan korban.
Bahkan, saat korban ditemukan meninggal dunia, AKBP Basuki berada di kamar yang sama.
“Iya, dia tahu detik-detik kematian. AKBP B adalah saksi kunci dalam penyelidikan pidana maupun kode etik,” kata Artanto.
Keberadaan Basuki sebagai saksi kunci semakin menguatkan perlunya proses investigasi yang sangat cermat dan transparan.
Baca juga: Hasil Autopsi Dosen Untag Bocor! Korban Tewas Akibat Jantung Pecah Setelah Aktivitas Berlebihan
Terancam Dipecat Tidak Hormat
Basuki dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya berakhir.
Dalam sidang ini, hukuman terberat yang mungkin dijatuhkan adalah PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Karena pelanggaran ini termasuk etik berat, sanksi terberatnya adalah PTDH,” ujar Artanto.
Penyelidikan Pidana Terus Berjalan: Bukti-bukti Ditelisik, Saksi-Saksi Diperiksa
Polda Jateng juga masih mendalami dugaan unsur pidana dalam kematian DLL.
Berbagai barang bukti seperti handphone dan laptop korban sedang dianalisis.
Keterangan dari saksi-saksi lain, termasuk petugas hotel, ikut dikumpulkan.
“Kami menunggu hasil autopsi. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” ungkapnya.
***
(TribunTrends/Sebagian artikel diolah dari TribunJateng)
Sumber: TribunTrends.com
| Jejak Digital AKBP Basuki! Sempat Kirim Foto Jenazah Dosen Untag ke Keluarga Lalu Dihapus: Panik! |
|
|---|
| Hukuman Awal AKBP Basuki! Perwira Polisi yang Sekamar dengan Dosen Untag Dibui di Ruang Khusus |
|
|---|
| Pakaian Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas Tanpa Busana, AKBP Basuki Kenang Aktivitas Terakhir |
|
|---|
| Pelanggaran AKBP Basuki Terbukti: Tinggal Serumah dengan Dosen Untag yang Tewas Tanpa Ikatan Sah |
|
|---|
| Misteri Uang Siluman AKBP Basuki! Harta di LHKPN Hanya Rp94 Juta, Tapi Klaim Biayai Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Dosen-Semarang-Dwinanda-Linchia-Levi-KIRI.jpg)