Breaking News:

Rela Dipajaki Biar Legal, Pedagang Thrifting Kena Semprot Menkeu Purbaya: Ganja Dipajaki Jadi Legal?

Menkeu Purbaya menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor karena termasuk barang terlarang untuk diimpor.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra// Tribunnews.com/Nitis
PURBAYA TINDAK THRIFTING - Ilustrasi thrifting dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghapus thrifting pakaian bekas impor, polemik memanas setelah pedagang Pasar Senen meminta agar usaha mereka dilegalkan dan siap membayar pajak.
  • Menkeu Purbaya menolak karena pakaian bekas impor merupakan barang terlarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
  • Menkeu Purbaya menegaskan masalahnya bukan pada pedagang, tetapi pada barang yang tetap ilegal meski dipungut pajak.

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal hapus thrifting pakaian bekas impor makin memanas.

Perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, meminta kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR agar bisnis thrifting pakaian bekas impor dilegalkan.

Para pedagang mengaku siap membayar pajak jika usaha thrifting dilegalkan.

Mendengar hal tersebut, Menkeu Purbaya tak tinggal diam.

Ia menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor karena termasuk barang terlarang untuk diimpor.

Ketentuan itu tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

"Sudah jelas itu ilegal.

Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal.

Menurut anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi ilegal?

Kan nggak kira-kira gitu padanannya," ujar Menkeu Purbaya, dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (21/11/2025).

Bagi Menkeu Purbaya, ia tidak pernah mempermasalahkan para pedagang, melainkan barang yang dijual karena merupakan barang ilegal.

"Saya enggak peduli sama pedagangnya.

Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin.

Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," kataMenkeu Purbaya.

Menkeu Purbaya menilai pelonggaran impor pakaian bekas berpotensi mematikan industri dalam negeri.

Halaman 1/2
Tags:
MenkeuMenteri KeuanganPurbayaPurbaya Yudhi Sadewathrifting
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved