Breaking News:

Rela Dipajaki Biar Legal, Pedagang Thrifting Kena Semprot Menkeu Purbaya: Ganja Dipajaki Jadi Legal?

Menkeu Purbaya menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor karena termasuk barang terlarang untuk diimpor.

|
Penulis: Amir M
Editor: Amir M
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra// Tribunnews.com/Nitis
PURBAYA TINDAK THRIFTING - Ilustrasi thrifting dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor. 

Produk bekas impor sering dijual lebih murah dibanding produk lokal sehingga dikhawatirkan menggerus pasar produsen nasional.

Indonesia memiliki pasar domestik besar dengan populasi lebih dari 284,43 juta jiwa pada Semester I 2025 menurut Badan Pusat Statistik.

"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?

Selain pedagang-pedagang yang demandnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua.

Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," tegas pungkas Menkeu Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Vs Adian Napitupulu Memanas, Intip Perbandingan Harta Mereka, Selisih 4 Kali Lipat!

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Kolase TribunTrends/Instagram MenkeuRI)

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus thrifting pakaian bekas impor karena beberapa alasan.

Beberapa di antaranya adalah merugikan industri tekstil domestik, mengakibatkan kerugian negara karena tidak ada bea masuk dan pajak, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mencegah penyelundupan, bukan untuk mematikan UMKM yang menjual barang legal.

(TribunTrends/ Amr)

Halaman 2/2
Tags:
MenkeuMenteri KeuanganPurbayaPurbaya Yudhi Sadewathrifting
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved