Rela Dipajaki Biar Legal, Pedagang Thrifting Kena Semprot Menkeu Purbaya: Ganja Dipajaki Jadi Legal?
Menkeu Purbaya menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor karena termasuk barang terlarang untuk diimpor.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghapus thrifting pakaian bekas impor, polemik memanas setelah pedagang Pasar Senen meminta agar usaha mereka dilegalkan dan siap membayar pajak.
- Menkeu Purbaya menolak karena pakaian bekas impor merupakan barang terlarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
- Menkeu Purbaya menegaskan masalahnya bukan pada pedagang, tetapi pada barang yang tetap ilegal meski dipungut pajak.
TRIBUNTRENDS.COM - Polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal hapus thrifting pakaian bekas impor makin memanas.
Perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, meminta kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR agar bisnis thrifting pakaian bekas impor dilegalkan.
Para pedagang mengaku siap membayar pajak jika usaha thrifting dilegalkan.
Mendengar hal tersebut, Menkeu Purbaya tak tinggal diam.
Ia menolak permintaan pedagang untuk melegalkan thrifting pakaian bekas impor karena termasuk barang terlarang untuk diimpor.
Ketentuan itu tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021.
"Sudah jelas itu ilegal.
Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal.
Menurut anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi ilegal?
Kan nggak kira-kira gitu padanannya," ujar Menkeu Purbaya, dikutip dari KOMPAS.com pada Jumat (21/11/2025).
Bagi Menkeu Purbaya, ia tidak pernah mempermasalahkan para pedagang, melainkan barang yang dijual karena merupakan barang ilegal.
"Saya enggak peduli sama pedagangnya.
Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentiin.
Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," kataMenkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya menilai pelonggaran impor pakaian bekas berpotensi mematikan industri dalam negeri.
Produk bekas impor sering dijual lebih murah dibanding produk lokal sehingga dikhawatirkan menggerus pasar produsen nasional.
Indonesia memiliki pasar domestik besar dengan populasi lebih dari 284,43 juta jiwa pada Semester I 2025 menurut Badan Pusat Statistik.
"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?
Selain pedagang-pedagang yang demandnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua.
Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik," tegas pungkas Menkeu Purbaya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Vs Adian Napitupulu Memanas, Intip Perbandingan Harta Mereka, Selisih 4 Kali Lipat!
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus thrifting pakaian bekas impor karena beberapa alasan.
Beberapa di antaranya adalah merugikan industri tekstil domestik, mengakibatkan kerugian negara karena tidak ada bea masuk dan pajak, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produsen lokal dan mencegah penyelundupan, bukan untuk mematikan UMKM yang menjual barang legal.
(TribunTrends/ Amr)
- Jangan lewatkan berita-berita TribunNewsmaker.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook
Sumber: TribunTrends.com
| Rekan Kerja Kenang Kebaikan Dosen Untag, Kontras dengan Akhir Tragis saat Sekamar dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Pesan Khusus Purbaya Untuk Gen Z! Menkeu Promosikan Jaket Buatan Anak Muda Lokal: Ini Keren Banget |
|
|---|
| Misteri 9 Jam Kematian Dosen Untag! Tim Advokasi Desak Forensik Digital CCTV dan HP Korban |
|
|---|
| AKBP Basuki Jadikan Dosen Untag Saudara di KK, Alasan Pindah KTP Bongkar Skandal Hubungan Terlarang |
|
|---|
| Polisi Benar? Rekan Kerja Ungkap Kondisi Dosen Untag Sebelum Meninggal Tanpa Busana: Izin Tak Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/PURBAYA-TINDAK-THRIFTING-Ilustrasi-thrifting-dan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa.jpg)